DJPb Sulsel dan Pemkab Luwu Timur Jalin Kerja Sama Pengelolaan Keuangan
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulsel meneken nota kesepahaman dengan Pemkab Luwu Timur , Kamis 3 Juni. Kerja sama ini dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Syaiful selaku Kepala Kanwil DJPb Sulsel dengan Bupati Luwu Timur Budiman.
Baca Juga: DJPb SulselPemkab Luwu Timur , serta pertukaran data atau informasi keuangan.
Selain itu, ke depan Kanwil DJPb Sulsel dan Pemkab Luwu Timur akan melakukan kerja sama melalui focus group discussion (FGD), sharing of knowledge, sosialisasi, pertukaran data, studi banding, monitoring dan evaluasi serta pendampingan pengelolaan keuangan.
Dalam penandatanganan ini, salah satu yang menjadi pokok kerja sama adalah penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa. Dana ini berperan bagi pembangunan daerah, mengingat kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas terlebih lagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah menyiapkan bauran kebijakan untuk dana transfer dan dana desa yang yang disalurkan melalui KPPN yakni DAK fisik dalam rangka PC-PEN serta earmark 8% dana desa.
Syaiful melanjutkan, kebijakan lain yang dilakukan pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19 adalah melalui dukungan kepada UMKM dengan memberikan tambahan subsidi bunga kepada debitur KUR.
Total penyaluran KUR di Kabupaten Luwu Timur sampai dengan 31Mei 2021 mencapai Rp136,08 Miliar bagi 4.087 debitur. Sementara pembiayaan UMi telah salur sebesar Rp 456,50 juta untuk 108 debitur.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan Syaiful selaku Kepala Kanwil DJPb Sulsel dengan Bupati Luwu Timur Budiman.
Baca Juga: DJPb SulselPemkab Luwu Timur , serta pertukaran data atau informasi keuangan.
Selain itu, ke depan Kanwil DJPb Sulsel dan Pemkab Luwu Timur akan melakukan kerja sama melalui focus group discussion (FGD), sharing of knowledge, sosialisasi, pertukaran data, studi banding, monitoring dan evaluasi serta pendampingan pengelolaan keuangan.
Dalam penandatanganan ini, salah satu yang menjadi pokok kerja sama adalah penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa. Dana ini berperan bagi pembangunan daerah, mengingat kapasitas fiskal daerah yang sangat terbatas terlebih lagi di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah telah menyiapkan bauran kebijakan untuk dana transfer dan dana desa yang yang disalurkan melalui KPPN yakni DAK fisik dalam rangka PC-PEN serta earmark 8% dana desa.
Syaiful melanjutkan, kebijakan lain yang dilakukan pemerintah dalam menangani dampak pandemi Covid-19 adalah melalui dukungan kepada UMKM dengan memberikan tambahan subsidi bunga kepada debitur KUR.
Total penyaluran KUR di Kabupaten Luwu Timur sampai dengan 31Mei 2021 mencapai Rp136,08 Miliar bagi 4.087 debitur. Sementara pembiayaan UMi telah salur sebesar Rp 456,50 juta untuk 108 debitur.
(luq)