PPKM Diperpanjang hingga 14 Juni, DKI Ingatkan Aturannya

Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:25 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang hingga...
Aturan selama PPKM Mikro diperpanjang oleh Pemprov DKI Jakarta. Foto: @dkijakarta
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Adapun kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2021.

DKI memperpanjang PPKM Mikro ini lantasan 10 provinsi mengalami lonjakan kasus Covid-19. Baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 14 Juni, Anies: Jangan Lengah! Prokes Harus Dipatuhi

Maka itu, Pemprov DKI Jakarta melalui akun resmi instagramnya juga kembali mengingatkan aturan-aturan yang diberlakukan. Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 671 Tahun 2021 kebijakan aktivitas yakni:

Pada tempat kerja atau fasilitas umum: Baca juga: Ada Peningkatan Kasus Aktif, Pemprov DKI Kembali Perpanjang PPKM Mikro sampai 14 Juni 2021

1. Perkantoran swasta,Pemerintah,BUMN/BUMD, 50 % Work From Home (WFH)
2. Belajar mengajar, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
3. Perguruan tinggi/akademi, Daring atau tatap muka (bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat)
4. Tempat ibadah , maksimal 50%
5. Moda transportasi, pembatasan kapasitas
6. Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/ lapak jajanan di lokasi binaan dan lokasi sementara, maksimal dine-in sebanyak 50% dan operasi maksimal sampai pukul 21.00 WIB, boleh melakukan takeaway 24 jam
7. Tempat kebutuhan masyarakat, beroperasi 100%
8. Fasilitas pelayanan kesehatan, beroperasi 100%
9. Kegiatan di area publik yang menimbulkan kerumunan massa, berlaku maskimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
10. kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumanan massa di ruang publik, berlaku maskimal 25% kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat
11. Pusat perbelanjaan/mall, maksimal 50%
12. Konstruksi, beroperasi 100%

Transportasi dan Pergerakan orang

1. Ganjil Genap (mobil pribadi), tidak diberlakukan
2. Mobilitas kendaraan pribadi, maksimal 50%, boleh 100% apabila berdomisili alamat yang sama
3. kendaraan umum, transportasi massal, taksi (konvensional atau online), dan kendaraan rental, maksimal penumpang 50%
4. Ojek (Online dan pangkalan), penumpang 100%
5. Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) , tutup
Adapun kepada para pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan akan dikenakan sanksi sebagai mana berikut: Baca juga: PPKM Mikro Berlaku Seluruh Provinsi Besok, Satgas Minta Peran Posko Dioptimalkan

Jika tidak menggunakan masker akan, akan melakukan pekerjaan sosial membersihkan fasilitas umum atau didenda administratif maksimal Rp250 ribu.

Kemudian para pelaku usaha yang melanggar secara bertahap akan menerima, teguran tertulis, perhentian sementara ķegiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk,denda administratif sebesar maksimal Rp50 juta, pembentukan sementara izin, dan pencabutan izin.

"Yuk, jalankan PPKM ini secara serius dan dengan disiplin yang tinggi. Bersama #jagajakarta, kita putus rantai penularan COVID-19." tulis akun instagram dkijakarta pada kolom komentar Jumat (4/6/2021).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Nissan Qashqai e-Power...
Nissan Qashqai e-Power Menempuh Jarak 1.300 KM dengan Tangki BBM Full
Berita Terkini
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved