Ombudsman Jabar Buka Kanal Pengaduan Penerimaan Siswa Baru
Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:29 WIB
loading...
A
A
A
Sebab, mekanisme daring seharusnya dapat lebih optimal untuk memenuhi asas pelayanan publik dalam memberikan kepastian, partisipatif, persamaan perlakuan, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan. Baca juga: Ganti Rugi Warga Terdampak Kilang Balongan, Ombudsman: Kelamaan Tunggu Hasil Investigasi
"Mekanisme daring juga seharusnya menjadikan seleksi PPDB yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel karena dapat mengurangi pengaruh kepentingan lain dalam seleksi setiap jalur penerimaan peserta didik baru," imbuh dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam konteks kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menganggap penting untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mencapai tujuan untuk memenuhi hak warga mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
"Mekanisme daring juga seharusnya menjadikan seleksi PPDB yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel karena dapat mengurangi pengaruh kepentingan lain dalam seleksi setiap jalur penerimaan peserta didik baru," imbuh dia.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam konteks kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat menganggap penting untuk mengawasi penyelenggaraan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel sehingga dapat mencapai tujuan untuk memenuhi hak warga mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
(don)
Lihat Juga :