Ombudsman Jabar Buka Kanal Pengaduan Penerimaan Siswa Baru
Jum'at, 04 Juni 2021 - 11:29 WIB
loading...
Foto dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat membuka kanal pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021. Kanal pengaduan ini untuk menampung laporan masyarakat bila terjadi penyelewengan atau maladministrasi oleh penyelengara pendidikan.
Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sartika Dewi, masyarakat bisa melaporkan jika ada penyelewengan terkait pelaksanaan PPDB. Baca juga: Ombudsman RI Sampaikan Aduan Masyarakat Langsung ke Menko Airlangga
Masyarakat bisa melakukan pengaduan PPDB melalui pesan Whatsapp di nomor 0811-9863-737 dan telepon di nomor 022-7103733. "Kanal ini untuk menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB," kata dia dalam siaran persnya.
Menurut dia, Ombudsman membuka kanal pengaduan, apalagi pelaksaan PPDB ini dilakukan secara online. Menurut dia, Dinas Pendidikan yang berwenang untuk memeratakan dan menyalurkan calon peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan pengalaman PPDB tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seharusnya lebih siap dan mengembangkan mekanisme daring PPDB yang lebih baik pada tahun ini.
Menurut Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sartika Dewi, masyarakat bisa melaporkan jika ada penyelewengan terkait pelaksanaan PPDB. Baca juga: Ombudsman RI Sampaikan Aduan Masyarakat Langsung ke Menko Airlangga
Masyarakat bisa melakukan pengaduan PPDB melalui pesan Whatsapp di nomor 0811-9863-737 dan telepon di nomor 022-7103733. "Kanal ini untuk menerima laporan mengenai dugaan maladministrasi oleh penyelenggara PPDB," kata dia dalam siaran persnya.
Menurut dia, Ombudsman membuka kanal pengaduan, apalagi pelaksaan PPDB ini dilakukan secara online. Menurut dia, Dinas Pendidikan yang berwenang untuk memeratakan dan menyalurkan calon peserta didik secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan pengalaman PPDB tahun sebelumnya dalam kondisi pandemi Covid-19, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seharusnya lebih siap dan mengembangkan mekanisme daring PPDB yang lebih baik pada tahun ini.
Lihat Juga :