Penuhi Panggilan KPK, Plt Gubernur: Diminta Keterangan Tambahan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2 Juni lalu di Gedung KPK di Jakarta.
Andi Sudirman menjelaskan, dia hadir dalam kapasitas sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, HM Nurdin Abdullah.
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus suap dan gratifikasi ini, selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto.
Andi Sudirman menjelaskan, dia hadir dalam kapasitas sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, HM Nurdin Abdullah.
"Saya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok. Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," tuturnya.
Sebagai informasi, dalam kasus suap dan gratifikasi ini, selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat dan seorang kontraktor bernama Agung Sucipto.
(luq)