Wali Kota Apresiasi Kebijakan Bupati Siak Larang Warga Ke Pekanbaru
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Wali kota Pekanbaru Firdaus mengapresiasi kebijakan Bupati Siak Alfedri yang melarang warga di Negeri Istana itu untuk sementara waktu tak berkunjung ke Kota Pekanbaru.
Dikatakan Wali kota, kebijakan Bupati Siak tersebut sejalan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah corona yang mulai diterapkan oleh pemerintah kota terhitung 17 hingga 30 April 2020.
"Saya apresiasi dan berterima kasih kepada Bupati Siak. Karena kebijakan tersebut sudah sejalan dengan PSBB yang akan kita laksanakan," ucapnya, Kamis (16/4/2020).
Untuk itu, Wali kota berharap kebijakan dari Bupati Siak dapat dipatuhi oleh warganya, begitu juga dengan warga di kabupaten/kota lainnya agar sementara waktu tidak ke Kota Pekanbaru.
"Karena ini adalah upaya kita bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Untuk diketahui, Bupati Siak Alfedri melarang warganya berkunjung ke Kota Pekanbaru karena sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Bagi warga yang tidak mengindahkan larangan itu, maka akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan diwajibkan mengarantina diri secara mandiri selama 14 hari.
Dikatakan Wali kota, kebijakan Bupati Siak tersebut sejalan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya mengantisipasi penyebaran wabah corona yang mulai diterapkan oleh pemerintah kota terhitung 17 hingga 30 April 2020.
"Saya apresiasi dan berterima kasih kepada Bupati Siak. Karena kebijakan tersebut sudah sejalan dengan PSBB yang akan kita laksanakan," ucapnya, Kamis (16/4/2020).
Untuk itu, Wali kota berharap kebijakan dari Bupati Siak dapat dipatuhi oleh warganya, begitu juga dengan warga di kabupaten/kota lainnya agar sementara waktu tidak ke Kota Pekanbaru.
"Karena ini adalah upaya kita bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.
Untuk diketahui, Bupati Siak Alfedri melarang warganya berkunjung ke Kota Pekanbaru karena sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau sebagai zona merah penyebaran Covid-19.
Bagi warga yang tidak mengindahkan larangan itu, maka akan ditetapkan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan diwajibkan mengarantina diri secara mandiri selama 14 hari.
(atk)