Pasutri di Bandung Ditangkap Edarkan Narkoba, Polisi Sita 2 Kilo Sabu

Kamis, 03 Juni 2021 - 15:48 WIB
loading...
Pasutri di Bandung Ditangkap...
Pasutri, ST dan AFW serta tiga rekannya berhasil diringkus Tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Pasutri berinisial ST dan AFW itu ditangkap bersama tiga orang rekannya, yakni MI, US, dan DH. Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dari jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.

Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan

Selain menangkap kelima orang tersangka pengedar narkoba itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir 2 kilogram.

"Kita mengungkap (kasus) sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilogram (sabu). Kemudian, kita dapatkan dari AFW. Secara keseluruhan 1.937,95 gram," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).

Ulung menjelaskan, ST menjadi tersangka pertama yang ditangkap. Tim Satu Narkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan istrinya, AFW serta MI, US, dan DH.

Baca juga: Mengenaskan! Jadi Korban Begal, Warga Cipongkor KBB Luka Parah di Wajah

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah itu kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan rumah ST hingga kembali berhasil mengamankan 871 gram sabu yang disembunyikan di dalam microwave.

"Jadi kita harus bongkar dulu mesin ini (microwave) baru ketahuan. Dan memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Ulung, para tersangka ini mengaku baru menerima kiriman paket sabu dari RN alias IKI yang mendekam di salah satu lapas di Jakarta. Dalam setahun terakhir, IKI mengirimkan paket sabu sebanyak tiga kali untuk diedarkan ke sejumlah daerah. "Jadi sudah lama juga ini. Kurang lebih setahun mereka mengedarkan," sebutnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka yang dikategorikan sebagai pengedar atau kurir itu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara paling singkat hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun.

"Berdasarkan barang bukti yang telah disita, kita telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.600 orang dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Arus Balik, Lonjakan...
Arus Balik, Lonjakan Kendaraan dari Garut-Tasik Menuju Bandung Meningkat
Jalur Cibiru-Cileungi...
Jalur Cibiru-Cileungi Bandung Macet Parah saat Idulfitri
Ladang Ganja di TNBTS...
Ladang Ganja di TNBTS Terungkap Berawal dari Penangkapan 2 Tersangka di Lumajang
Menham Natalius Pigai...
Menham Natalius Pigai Usulkan 3 Hukuman Sekaligus untuk Mantan Kapolres Ngada
Ini Tampang Begal Bergolok...
Ini Tampang Begal Bergolok Anggota Geng Motor di Bandung
Ceramah di Masjid Salman...
Ceramah di Masjid Salman ITB, Anies Baswedan Ingatkan Pentingnya Berpikir Kritis demi Indonesia
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Mengenal Masjid Salman...
Mengenal Masjid Salman Rasidi di Soreang Bandung, Desain Unik Menyerupai Lumbung Padi
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Rekomendasi
Sebut Batas Umur Jadi...
Sebut Batas Umur Jadi Penghambat Pencari Kerja, Wamenaker Minta Dihapus!
Batas Waktu Berakhir...
Batas Waktu Berakhir Besok! TikTok Belum Laku Terjual
Polisi Terapkan One...
Polisi Terapkan One Way Tol Kalikangkung - Brebes
Berita Terkini
Wartawan Ditemukan Tewas...
Wartawan Ditemukan Tewas di Hotel Kebon Jeruk, Wajah dan Badannya Lebam
4 jam yang lalu
Berkedok Pengobatan,...
Berkedok Pengobatan, Guru Silat Asal Wonogiri Cabuli 7 Muridnya
5 jam yang lalu
Open House, Bupati Kendal...
Open House, Bupati Kendal Kenakan Dress Populer KSFW 2025
5 jam yang lalu
Identitas Sekeluarga...
Identitas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor di Cangar Mojokerto
6 jam yang lalu
Arus Balik, Lonjakan...
Arus Balik, Lonjakan Kendaraan dari Garut-Tasik Menuju Bandung Meningkat
6 jam yang lalu
Aksi Polisi Joget saat...
Aksi Polisi Joget saat Atur Lalu Lintas One Way di Jalur Gentong Tasikmalaya
7 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved