Pasutri di Bandung Ditangkap Edarkan Narkoba, Polisi Sita 2 Kilo Sabu
Kamis, 03 Juni 2021 - 15:48 WIB
loading...
Pasutri, ST dan AFW serta tiga rekannya berhasil diringkus Tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung atas dugaan mengedarkan narkoba jenis sabu. Foto/Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Tim Satuan Narkoba Polrestabes Bandung meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Pasutri berinisial ST dan AFW itu ditangkap bersama tiga orang rekannya, yakni MI, US, dan DH. Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dari jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Selain menangkap kelima orang tersangka pengedar narkoba itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir 2 kilogram.
"Kita mengungkap (kasus) sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilogram (sabu). Kemudian, kita dapatkan dari AFW. Secara keseluruhan 1.937,95 gram," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).
Ulung menjelaskan, ST menjadi tersangka pertama yang ditangkap. Tim Satu Narkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan istrinya, AFW serta MI, US, dan DH.
Baca juga: Mengenaskan! Jadi Korban Begal, Warga Cipongkor KBB Luka Parah di Wajah
Pasutri berinisial ST dan AFW itu ditangkap bersama tiga orang rekannya, yakni MI, US, dan DH. Mereka diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dari jaringan salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta.
Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Selain menangkap kelima orang tersangka pengedar narkoba itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat hampir 2 kilogram.
"Kita mengungkap (kasus) sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilogram (sabu). Kemudian, kita dapatkan dari AFW. Secara keseluruhan 1.937,95 gram," ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).
Ulung menjelaskan, ST menjadi tersangka pertama yang ditangkap. Tim Satu Narkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan istrinya, AFW serta MI, US, dan DH.
Baca juga: Mengenaskan! Jadi Korban Begal, Warga Cipongkor KBB Luka Parah di Wajah
Lihat Juga :