32 ASN Positif COVID-19, Ridwan Kamil Sebut ASN Terpapar Setelah Kunjungan ke Jakarta
loading...
A
A
A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut, 32 orang aparatur sipil negara (ASN) positif COVID-19 di lingkungan Pemprov Jabar, setelah mereka melakukan kunjungan kerja ke DKI Jakarta.
“Kejadiannya paska Lebaran saat ada satu rombongan ke Jakarta melakukan pertemuan dalam kunjungan kerja ke Jakarta. Kemudian dari situ ternyata menjadi sumber keterpaparan,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Akibat ditemukannya 32 ASN positif Covid-19, saat ini kawasan perkantoran Gedung Sate ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. Penutupan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan Flexible Working Arrangements (FWA).
Baca juga: Mengenaskan! Jadi Korban Begal, Warga Cipongkor KBB Luka Parah di Wajah
Lebih lanjut Ridwan Kamil berharap, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua lapisan masyarakat, khususnya pelayan publik, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar selalu ingat ke mana pun kita pergi, termasuk ketika naik mobil satu orang, dua orang atau banyakan, tetap gunakan masker, jaga jarak, kurangi perbincangan yang tidak perlu. Sehingga kita tetap bisa produktif kedinasan, tanpa terpapar pada potensi COVID-19,” tuturnya.
“Kejadiannya paska Lebaran saat ada satu rombongan ke Jakarta melakukan pertemuan dalam kunjungan kerja ke Jakarta. Kemudian dari situ ternyata menjadi sumber keterpaparan,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: Dituntut Lima Bulan Bui, Habib Bahar Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan
Akibat ditemukannya 32 ASN positif Covid-19, saat ini kawasan perkantoran Gedung Sate ditutup hingga waktu yang belum ditentukan. Penutupan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 97/KS.01/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dalam surat edaran tersebut, kehadiran pegawai di kantor pada setiap unit kerja maksimal 25 persen. Sedangkan, PNS yang berusia di atas 50 tahun, ibu hamil dan menyusui, dan memiliki penyakit bawaan untuk melakukan Flexible Working Arrangements (FWA).
Baca juga: Mengenaskan! Jadi Korban Begal, Warga Cipongkor KBB Luka Parah di Wajah
Lebih lanjut Ridwan Kamil berharap, kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua lapisan masyarakat, khususnya pelayan publik, untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua agar selalu ingat ke mana pun kita pergi, termasuk ketika naik mobil satu orang, dua orang atau banyakan, tetap gunakan masker, jaga jarak, kurangi perbincangan yang tidak perlu. Sehingga kita tetap bisa produktif kedinasan, tanpa terpapar pada potensi COVID-19,” tuturnya.
(msd)