Sidang Perdana Kasus Dermaga, Wakil Wali Kota Bima Ajukan Eksepsi Dakwaan JPU
Kamis, 03 Juni 2021 - 13:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Masa Tugas Satgas Nemangkawi di Tanah Papua Diperpanjang hingga 6 Bulan ke Depan
Dikatakannya, bahwa dakwaan atas terdakwah dalam persidangan menuai pergeseran. Dari laporan awal yang dilaporkan oleh pelapor di Kepolisian Polres Bima Kota, tak lain terkait izin lingkungan. Namun dari laporan tersebut ada pergeseran yang mengarah ke dampak lingkungan, hingga terakhir bergeser pada urusan izin usaha.
"Hal ini menguntungkan klien kami karena dakwaan makin kabur. Resume hasil penyidikan tidak selaras dengan dakwaan oleh JPU,"terangnya.
Dengan adanya pergeseran dakwaan yang semakin kabur, Imran berpendapat jika kasus ini hanya bersifat pelanggaran administrasi. Hal ini disebabkan, bahwa terdakwah telah mengantongi semua izin yang ada yakni dari izin lingkungan, izin usaha dan izin membangun dermaga.
"Tiga izin tersebut bersifat on proses. Untuk itu semua izin akan kami ajukan pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Bima pada Rabu pekan depan. Dan ini bukan pelanggaran pidana namun lebih pada bersifat pelanggaran administrasi,"jelasnya.
Setelah melewati praperadilan, lanjut Imran, dimana awalnya hanya pasal izin lingkungan, lalu ditengah jalan bergeser pada pasal dampak lingkungan dan sekarang ditambah lagi terkait pasal izin usaha. Ia menilai, dengan adanya pergeseran pasal justeru akan membuat kasus ini kabur dan berpotensi tak memiliki nilai pelanggaran hukum.
Dikatakannya, bahwa dakwaan atas terdakwah dalam persidangan menuai pergeseran. Dari laporan awal yang dilaporkan oleh pelapor di Kepolisian Polres Bima Kota, tak lain terkait izin lingkungan. Namun dari laporan tersebut ada pergeseran yang mengarah ke dampak lingkungan, hingga terakhir bergeser pada urusan izin usaha.
"Hal ini menguntungkan klien kami karena dakwaan makin kabur. Resume hasil penyidikan tidak selaras dengan dakwaan oleh JPU,"terangnya.
Dengan adanya pergeseran dakwaan yang semakin kabur, Imran berpendapat jika kasus ini hanya bersifat pelanggaran administrasi. Hal ini disebabkan, bahwa terdakwah telah mengantongi semua izin yang ada yakni dari izin lingkungan, izin usaha dan izin membangun dermaga.
"Tiga izin tersebut bersifat on proses. Untuk itu semua izin akan kami ajukan pada persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Bima pada Rabu pekan depan. Dan ini bukan pelanggaran pidana namun lebih pada bersifat pelanggaran administrasi,"jelasnya.
Setelah melewati praperadilan, lanjut Imran, dimana awalnya hanya pasal izin lingkungan, lalu ditengah jalan bergeser pada pasal dampak lingkungan dan sekarang ditambah lagi terkait pasal izin usaha. Ia menilai, dengan adanya pergeseran pasal justeru akan membuat kasus ini kabur dan berpotensi tak memiliki nilai pelanggaran hukum.
Lihat Juga :