Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost
Kamis, 03 Juni 2021 - 05:48 WIB
loading...
A
A
A
Korban, kata dia, dijanjikan akan dikembalikan uangnya. Namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan, uang korban tak kunjung dikembalikan tersangka. Saat ini, ada sebanyak 11 korban yang telah melapor dengan nilai kerugian sekitar Rp11,27 miliar. “Tersangka memasarkan produknya ini baik lewat online, membagikan selebaran dan tersangka bahkan pernah ikut pameran (properti),” terang Ambuka.
Sementara itu, tersangka Dadang Hidayat mengatakan, uang yang terkumpul dari konsumen digunakan untuk biaya operasional proyek, marketing dan juga menggaji karyawan. Dana dari konsumen juga digunakan untuk mengurus perizinan.
“Dalam hal ini, kami justru sebagai korban. Tanah yang hendak kami beli itu bermasalah sehingga proyek terkendala. Uang dari konsumen juga masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening saya pribadi,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu lembar banner pengumuman pembangunan smartkost Mulyorasi dan sejumlah bukti-buktir transaksi perbankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Dadang Hidayat mengatakan, uang yang terkumpul dari konsumen digunakan untuk biaya operasional proyek, marketing dan juga menggaji karyawan. Dana dari konsumen juga digunakan untuk mengurus perizinan.
“Dalam hal ini, kami justru sebagai korban. Tanah yang hendak kami beli itu bermasalah sehingga proyek terkendala. Uang dari konsumen juga masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening saya pribadi,” katanya.
Dalam perkara ini, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu lembar banner pengumuman pembangunan smartkost Mulyorasi dan sejumlah bukti-buktir transaksi perbankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :