Waspadai Penawaran Properti Abal-abal, Polrestabes Surabaya Ungkap Penipuan Investasi Smartkost

Kamis, 03 Juni 2021 - 05:48 WIB
loading...
Waspadai Penawaran Properti...
Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (baju orange) saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya
A A A
SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Direktur PT Indo Tata Graha (ITG), Dadang Hidayat (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi properti. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, tersangka menawarkan properti abal-abal dengan modus smartkost di wilayah Mulyosari dan Mulyorejo, Surabaya. Tersangka menawarkan harga per unit Rp1,2 miliar.

Baca juga: Malang Gempar, Suami Tega Tusuk Istri Tua di Rumah Madunya

Tersangka mulai menawarkan produknya ini sejak tahun 2018. “Beberapa orang tertarik karena lokasi tanah yang hendak dibangun cukup strategis, yakni dekat dengan Kampus ITS, Surabaya," katanya, Rabu (2/6/2021).

Dia menyatakan, smartkost ini merupakan konsep investasi properti model baru. Namun, tersangka menawarkan produknya tanpa ada progres pembangunan. Padahal sejumlah investor sudah menyetorkan uangnya. Bahkan, status tanah juga belum dibebaskan.

“Akhirnya sejumlah korban melapor ke kami. Kami menghimbau pada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Ini masih kami kembangkan. Kalau ada korban lain silahkan melapor,” ujarnya.

Baca juga: Ternyata Tarif Potong Rambut Picu Inflasi di Jawa Timur pada Mei 2021

Korban, kata dia, dijanjikan akan dikembalikan uangnya. Namun hingga batas waktu yang sudah ditentukan, uang korban tak kunjung dikembalikan tersangka. Saat ini, ada sebanyak 11 korban yang telah melapor dengan nilai kerugian sekitar Rp11,27 miliar. “Tersangka memasarkan produknya ini baik lewat online, membagikan selebaran dan tersangka bahkan pernah ikut pameran (properti),” terang Ambuka.

Sementara itu, tersangka Dadang Hidayat mengatakan, uang yang terkumpul dari konsumen digunakan untuk biaya operasional proyek, marketing dan juga menggaji karyawan. Dana dari konsumen juga digunakan untuk mengurus perizinan.

“Dalam hal ini, kami justru sebagai korban. Tanah yang hendak kami beli itu bermasalah sehingga proyek terkendala. Uang dari konsumen juga masuk ke rekening perusahaan, bukan ke rekening saya pribadi,” katanya.

Dalam perkara ini, polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu lembar banner pengumuman pembangunan smartkost Mulyorasi dan sejumlah bukti-buktir transaksi perbankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Sempat Diperiksa, 3...
Sempat Diperiksa, 3 Orang di Kasus WO Ayu Puspita Masih Berstatus Saksi
Tantri Kotak Beberkan...
Tantri Kotak Beberkan Awal Mula Jadi Korban Penipuan, Bermula dari Teman Sekolah Anak
Tantri Kotak Diduga...
Tantri Kotak Diduga Jadi Korban Penipuan Rp10 Miliar, Arda Naff Angkat Bicara
Tantri Kotak Jadi Korban...
Tantri Kotak Jadi Korban Penipuan, Uang Rp10 Miliar Diduga Dibawa Kabur Teman Sendiri
Rekomendasi
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup F: Swedia Temani Belanda dan Jepang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Berita Terkini
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Infografis
Menko Polkam Ungkap...
Menko Polkam Ungkap 8,8 Juta Orang Terlibat Judi Online
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved