Mobil Bawa Sampah dan Buang Sembarangan Viral, Pelaku Jadi Buronan Warga

Kamis, 03 Juni 2021 - 06:30 WIB
loading...
A A A
Feri Naldi, tokoh warga Kayu Kubu menyebutkan, untuk antisipasi awal, lokasi juga dipasangi CCTV baru, dan akan dipasang spanduk sanksi Perda. Warga sekitar diimbau untuk membuang sampah ke tempat yang telah ditentukan di Jalan Panorama, sekitar 100 meter dari lokasi.

Mobil Bawa Sampah dan Buang Sembarangan Viral, Pelaku Jadi Buronan Warga



“Dikasih CCTV pemantauan supaya ada pembelajaran bahwa ada sanksi kalau buang sampah di sini. Nanti kalau ketahuan siapa yang membuang sampah, baik penduduk setempat atau yang dari luar Kayu Kubu dicari, diberi sanksi,” tegasnya.

Parah nya kondisi sampah yang dibuang pelaku membuat petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran setempat diturunkan untuk membersihkan lokasi.

Menurut peraturan daerah Perda Kota Bukittinggi Nomor 5 Tahun 2014, tentang Pengelolaan dan Retribusi Persampahan, serta Perda Nomor 3 Tahun 2015, tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Trantibum/ pelaku pembuang sampah sembarangan disanksi membayar denda Rp250,000 hingga kurungan penjara.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)