Komplotan Pencuri Kotak Amal di Labuhanbatu Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
LABUHANBATU - Komplotan pencuri kotak amal di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara diringkus personel kepolisian dari Polsekta Kota Pinang Labuhanbatu Selatan. Tiga pelaku diamankan, satu pelaku dihajar timah panas karena berusaha kabur saat ditangkap.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hilangnya kotak amal di salah satu kawasan di Kota Pinang. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Hasil keterangan dan bukti mengarah kepada salah seorang pelaku berinisial PH. Setelah dilakukan penagkapan, polisi menangkap dua teman PH dalam beraksi yaitu AH dan dan JH.
Saat hendak dibawa, PH mencoba melarikan diri, sehingga pelaku diberi tindakan tegas terukur. Dua peluru bersarang di kakinya. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku, yaitu kotak amal, tas, laptop, handphone dan barang mewah lainnya.
Menurut Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti, kotak amal merupakan barang yang dicuri para pelaku. “Pelaku yang mencoba melarikan diri diberi tindakan tegas terukur,” uangkapnya, Rabu (2/6/2021).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari hilangnya kotak amal di salah satu kawasan di Kota Pinang. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Hasil keterangan dan bukti mengarah kepada salah seorang pelaku berinisial PH. Setelah dilakukan penagkapan, polisi menangkap dua teman PH dalam beraksi yaitu AH dan dan JH.
Saat hendak dibawa, PH mencoba melarikan diri, sehingga pelaku diberi tindakan tegas terukur. Dua peluru bersarang di kakinya. Polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku, yaitu kotak amal, tas, laptop, handphone dan barang mewah lainnya.
Menurut Kapolsekta Kota Pinang, AKP Bambang Gunanti, kotak amal merupakan barang yang dicuri para pelaku. “Pelaku yang mencoba melarikan diri diberi tindakan tegas terukur,” uangkapnya, Rabu (2/6/2021).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang terlibat dalam kejahatan ini. Untuk ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(don)