Penuhi Panggilan Sesuai Jadwal, Roy Suryo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Rabu, 02 Juni 2021 - 11:06 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, Roy menyebut belum ada iktikad baik Lucky untuk meminta maaf terhadap dirinya. Bahkan Lucky disebut tidak berusaha berkomunikasi, baik terhadap dirinya maupun media massa.
"Iktikadnya enggak ada. Sejak awal saya ajak baik-baik, ketika saya ajak ke kantor polisi, saya tunggu di TvOne, enggak ada dia. Maunya ribut saja di jalan terus pergi. Itu yang harus buat dilaporkan," ungkap Roy.
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan. Lucky membeberkan melalu media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari.
Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta. Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Iktikadnya enggak ada. Sejak awal saya ajak baik-baik, ketika saya ajak ke kantor polisi, saya tunggu di TvOne, enggak ada dia. Maunya ribut saja di jalan terus pergi. Itu yang harus buat dilaporkan," ungkap Roy.
Kasus ini berawal saat Roy Suryo dan Lucky terlibat kecelakaan ringan beberapa waktu lalu. Keduanya kemudian saling lempar tudingan. Lucky membeberkan melalu media sosial bila Roy telah melakukan tabrak lari.
Sementara itu, Roy menganggap Lucky memutarbalikkan fakta. Roy melaporkan artis itu ke Polda Metro Jaya. Lucky dianggap telah mencemarkan nama baiknya ihwal tudingan tabrak lari itu. Laporan itu tertuang dengan nomor polisi LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021.
Dalam laporannya, Roy mencantumkan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(wib)
Lihat Juga :