Kesadaran Warga Rendah, Perda Kawasan Tanpa Rokok di Cimahi Tak Maksimal
Selasa, 01 Juni 2021 - 19:34 WIB
loading...
A
A
A
Sanksi juga berlaku bagi mereka yang melanggar sesuai yang tercantum dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 38. Dari mulai sanksi teguran untuk mematuhi larangan. Jika tidak dihiraukan, maka kepada pelanggar diperintahkan untuk meninggalkan kawasan tanpa rokok.
"Perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, arena bermain anak dimana banyak aktivitas anak-anak itu menjadi kawasan tanpa rokok," sebutnya.
Dia mengungkapkan, sejak adanya kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pokja Kelurahan Siaga Aktif.
"Sebetulnya masyarakat sudah tersosialisasilan dan sudah tahu. Semoga dengan adanya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di sembarangan tempat," katanya.
"Perkantoran, pendidikan, tempat ibadah, arena bermain anak dimana banyak aktivitas anak-anak itu menjadi kawasan tanpa rokok," sebutnya.
Dia mengungkapkan, sejak adanya kawasan tanpa rokok di Kota Cimahi pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Pokja Kelurahan Siaga Aktif.
"Sebetulnya masyarakat sudah tersosialisasilan dan sudah tahu. Semoga dengan adanya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di sembarangan tempat," katanya.
(shf)
Lihat Juga :