Soal Wisma Atlet untuk Karantina WNI Repatriasi, Ini Penjelasan Pangdam Jaya
Minggu, 24 Mei 2020 - 13:01 WIB
loading...
Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyediakan tiga tower Wisma Atlet yang berada di Pademangan sebagai wisma karantina bagi WNI repatriasi. Foto/BNPB
A
A
A
JAKARTA - Panglima Kodam Jaya, Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono yang sekaligus Panglima Komando Gugus Tugas Terpadu menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah menyediakan tiga tower Wisma Atlet yang berada di Pademangan sebagai wisma karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi, baik itu Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa maupun Jamaah Tabligh Akbar.
Karantina tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menangani kasus COVID-19 dari para WNI yang baru saja tiba di Tanah Air. Dalam hal ini, Eko menjelaskan bahwa ketiga tower tersebut berbeda dengan tujuh tower yang berdiri di blok Deli Serdang, Kemayoran, sebagai Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet.
Menurut Eko, jarak dari tower blok 1 Kemayoran dan blok 2 di Pademangan kurang lebih adalah 5 kilometer. (Baca juga:Gelombang Kedua, 129 WNI Berhasil Dipulangkan dari Mesir)
“Wisma karantina berbeda dengan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Dan Lokasi ini berjarak 5 kilometer,” jelas Eko di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Dalam kesempatan itu, Eko juga menjelaskan mengenai prosedur karantina bagi WNI yang baru tiba di Tanah Air, baik melalui jalur darat maupun laut. “Siapapun yang baru masuk dari luar negeri, wajib melakukan karantina,” kata Eko. (Baca juga: KPAI Ungkap Banyak yang Tidak Setuju Sekolah Dibuka Juli)
Menurut Eko, setelah tiba di Indonesia, para WNI wajib menjalani tes cepat menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Bagi yang dinyatakan negatif melalui dua kali uji sampel, maka mereka dapat langsung melanjutkan perjalanan menuju kampung halaman, namun bagi WNI yang dinyatakan positif maka wajib menjalani karantina.
Karantina tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menangani kasus COVID-19 dari para WNI yang baru saja tiba di Tanah Air. Dalam hal ini, Eko menjelaskan bahwa ketiga tower tersebut berbeda dengan tujuh tower yang berdiri di blok Deli Serdang, Kemayoran, sebagai Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet.
Menurut Eko, jarak dari tower blok 1 Kemayoran dan blok 2 di Pademangan kurang lebih adalah 5 kilometer. (Baca juga:Gelombang Kedua, 129 WNI Berhasil Dipulangkan dari Mesir)
“Wisma karantina berbeda dengan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Dan Lokasi ini berjarak 5 kilometer,” jelas Eko di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Dalam kesempatan itu, Eko juga menjelaskan mengenai prosedur karantina bagi WNI yang baru tiba di Tanah Air, baik melalui jalur darat maupun laut. “Siapapun yang baru masuk dari luar negeri, wajib melakukan karantina,” kata Eko. (Baca juga: KPAI Ungkap Banyak yang Tidak Setuju Sekolah Dibuka Juli)
Menurut Eko, setelah tiba di Indonesia, para WNI wajib menjalani tes cepat menggunakan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilakukan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Bagi yang dinyatakan negatif melalui dua kali uji sampel, maka mereka dapat langsung melanjutkan perjalanan menuju kampung halaman, namun bagi WNI yang dinyatakan positif maka wajib menjalani karantina.
Lihat Juga :