Anak di Kalteng Polisikan Ayah Kandung, Diduga Hilangkan Asal Usul Keluarga
Senin, 31 Mei 2021 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun menelusuri keaslian surat nikahayahnya bersama Siti Rahmah (46) yang terjadi pada 30 Desember 2001 ke KUA Arut Selatan Pangkalan Bun. “Setelah kami lacak nomor register 781/45/XII/2001 tersebut memang tercatat di KUA Arut Selatan. Namun anehnya dibundel pernikahan sepanjang tahun 2021 nomor registermya hanya 750-780 saja. Nomor 781 itu ada tapi paling akhir hanya diselip saja berkasnya. Dan kami sempat foto bundel itu sebagai bahan bukti saya,” ujar Aat sapaan akrabnya.
“Dan ini ada permufakatan jahat karena buku nikah 2001 itu juga untuk pembuatan perusahaan. Padahal di tahun itu ibu saya masih sah menjadi istri. Jadi secara tidak langsung perusahaan yang mereka buat otomatis ada juga hak ibu saya. Karena ayah yang baik tidak mungkin menghilangkan zuriatnya (asal usul) di depan Allah dan Negara. Karena pernikahan tersebut di depan Tuhan dan Negara,” imbuhnya.
![Anak di Kalteng Polisikan Ayah Kandung, Diduga Hilangkan Asal Usul Keluarga]()
Baca juga: Begal Payudara Bergentayangan di Pangkalan Bun, Korbannya Ibu-ibu Muda Saat Subuh
Dia mengaku memang saat ini ibunya sudah cerai resmi dengan ayahnya dengan bukti surat cerai pada tahun 2013 yang diterbitkan Pengadilan Agama Palangka Raya, Kalteng. “Atasdasar bukti bukti yang saya pegang inilah saya bertekad untuk melaporkan secara pidana ayah saya ke Polres Kobar karena telah menghilangkan asal usul kami,” ujar Aat.
Aat sempat mendatangi Polres Kotawaringin Barat pada 22 Maret 2021 guna melakukan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Hal ini tekait dengan temuannya berupa salinan buku nikah milik ayah kandungnya, Deddy Supratman dengan Siti Rahmah. Dalam proses pengaduannya, perkara yang diajukan Azhari ditangani oleh Unit Resum V Harda Satreskrim Polres Kobar. “Hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arut Selatan, Sueb mengatakan, sesuai catatan di KUA Arut Selatan memang benar ada pernikahanantara Deddy Supratman (62) dengan Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001. Namun menurutnya pada 2001 nomor register terakhir adalah 786 bukan 780.
“Dan ini ada permufakatan jahat karena buku nikah 2001 itu juga untuk pembuatan perusahaan. Padahal di tahun itu ibu saya masih sah menjadi istri. Jadi secara tidak langsung perusahaan yang mereka buat otomatis ada juga hak ibu saya. Karena ayah yang baik tidak mungkin menghilangkan zuriatnya (asal usul) di depan Allah dan Negara. Karena pernikahan tersebut di depan Tuhan dan Negara,” imbuhnya.

Baca juga: Begal Payudara Bergentayangan di Pangkalan Bun, Korbannya Ibu-ibu Muda Saat Subuh
Dia mengaku memang saat ini ibunya sudah cerai resmi dengan ayahnya dengan bukti surat cerai pada tahun 2013 yang diterbitkan Pengadilan Agama Palangka Raya, Kalteng. “Atasdasar bukti bukti yang saya pegang inilah saya bertekad untuk melaporkan secara pidana ayah saya ke Polres Kobar karena telah menghilangkan asal usul kami,” ujar Aat.
Aat sempat mendatangi Polres Kotawaringin Barat pada 22 Maret 2021 guna melakukan pengaduan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setempat atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Hal ini tekait dengan temuannya berupa salinan buku nikah milik ayah kandungnya, Deddy Supratman dengan Siti Rahmah. Dalam proses pengaduannya, perkara yang diajukan Azhari ditangani oleh Unit Resum V Harda Satreskrim Polres Kobar. “Hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Arut Selatan, Sueb mengatakan, sesuai catatan di KUA Arut Selatan memang benar ada pernikahanantara Deddy Supratman (62) dengan Siti Rahmah (46) tertanggal 30 Desember 2001 di Pangkalan Bun dengan status tertulis Jejaka bernomor register 781/45/XII/2001. Namun menurutnya pada 2001 nomor register terakhir adalah 786 bukan 780.
Lihat Juga :