Kartini Ajak Masyarakat Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak
Senin, 31 Mei 2021 - 15:21 WIB
loading...
A
A
A
Hak memperolah rehabilitasi dan bantuan sosial bagi penyandang disabilitas , hak perlindungan dari tindakan kekerasan, penyiksaan, penganiayaan, dan hukuman yang tidak manusiawi, serta hak untuk mendapat bantuan hukum.
Sehingga, perda ini dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak anak. Tujuan lain, yakni memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah penelantaran, dan memperkuat mekanisme penyelenggaraan perlindungan anak.
Baca juga:DPRD Makassar Desak Toko Bintang Rampungkan Izin Andalalin
"Hak-hak ini harus dipenuhi, seperti pendidikan itu orang tua harus menyadari bahwa setiap anak punya hak memperoleh pendidikan. Jadi saya sangat menginginkan kepada masyarakat melakukan perlindungan anak, khusunya yang berusia 18 tahun ke bawah," ujar dia.
Kepala DPPPA Makassar, Andi Tenri Apalallo mengatakan, setelah regulasi ini dibentuk, Pemkot Makassar melalui DPPPA menerima dua sampai lima kasus per hari. Rata-rata di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
Sehingga, perda ini dinilai penting untuk menjamin pemenuhan hak anak. Tujuan lain, yakni memperoleh perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah penelantaran, dan memperkuat mekanisme penyelenggaraan perlindungan anak.
Baca juga:DPRD Makassar Desak Toko Bintang Rampungkan Izin Andalalin
"Hak-hak ini harus dipenuhi, seperti pendidikan itu orang tua harus menyadari bahwa setiap anak punya hak memperoleh pendidikan. Jadi saya sangat menginginkan kepada masyarakat melakukan perlindungan anak, khusunya yang berusia 18 tahun ke bawah," ujar dia.
Kepala DPPPA Makassar, Andi Tenri Apalallo mengatakan, setelah regulasi ini dibentuk, Pemkot Makassar melalui DPPPA menerima dua sampai lima kasus per hari. Rata-rata di antaranya merupakan kasus kekerasan terhadap anak.
Lihat Juga :