Tak Kantongi Izin, Tim Satgas Kota Cimahi Hentikan Acara Pembagian Rapor SMA

Sabtu, 29 Mei 2021 - 14:10 WIB
loading...
Tak Kantongi Izin, Tim Satgas Kota Cimahi Hentikan Acara Pembagian Rapor SMA
Kegiatan pembagian rapor yang digelar salah satu SMA di Kota Cimahi dan terpaksa harus dibubarkan karena tidak ada izin dari tim Satgas COVID-19 tingkat kelurahan dan kecamatan Sabtu (29/5/2021). Foto/Tim Satgas
A A A
CIMAHI - Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Cimahi Tengah dan Kelurahan Karangmekar, Kota Cimahi, menghentikan kegiatan pembagian rapor yang digelar salah satu SMA di Kota Cimahi, Sabtu (29/5/2021).

Penghentian kegiatan perpisahan dan pembagian rapor bagi siswa kelas 12 secara tatap muka langsung di lingkungan sekolah itu dikarenakan pihak sekolah tidak mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Cimahi.

"Acara wisuda dan pembagian rapor ini tidak ada izin dari tim satgas COVID-19. Tadi kita udah kumpul dan koordinasi dengan KCD-7 dan Ketua Satgas COVID-19 sekolah, akhirnya acara dihentikan," kata Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Cimahi Tengah, Iwan Purnama.

Baca juga: Ridwan Kamil Ajak Komunitas HDCI Promosikan Pariwisata dan Peduli Bencana

Berdasarkan informasi kegiatan tersebut dibagi menjadi dua sesi dengan jumlah peserta sebanyak 200 orang yang dibagi menjadi 100 orang di tiap sesinya. Sesi pertama digelar pada pukul 08.00-12.00 WIB. Kemudian sesi kedua dilanjutkan pada pukul 13.00-16.00 WIB.

Menurut Iwan, terselenggaranya kegiatan itu dikarenakan kurangnya koordinasi pihak sekolah dengan pemerintahan setempat. Oleh karenanya pihaknya mengambil langkah tegas untuk menghindari penyebaran COVID-19. Acara sesi pertama dihentikan dan siswa langsung disuruh pulang.

"Tujuan kita untuk mencegah COVID-19 karena kita tidak tahu potensi penyebaran ada dimana. Mungkin sekolah kurang informasi, bahwa kegiatan seperti ini tidak perlu ada izin dari tim Satgas COVID-19 kelurahan dan kecamatan," imbuhnya.

Baca juga: Angka Prevalensi Stunting di KBB Sudah di Bawah Persentase Nasional

Lurah Karangmekar Suwartono mengakui jika kegiatan tersebut memang tak memiliki izin. Pihak sekolah hanya menyampaikan pemberitahuan saja ke kelurahan. Apapun alasannya, ketika suatu kegiatan digelar tanpa mengantongi izin dari Satgas COVID-19 Kota Cimahi maka kegiatan harus dihentikan.

"Selama pandemi, kalau kegiatan tidak ada izin dari tim Satgas COVID-19 maka harus dihentikan," tegasnya.

Perwakilan sekolah, Hilmi Sugirahma menyebutkan kegiatan tersebut digelar dengan protokol kesehatan ketat. Siswa yang hadir juga hanya 50% dan itu tidak disekaliguskan. "Prokes sudah dijalankan. Siswa juga pengennya kegiatan dilakukan secara offline dan disetujui orang tua," jelasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1471 seconds (0.1#10.140)