Alamak! Motor Pemdes Digunakan untuk Antar Maling

Jum'at, 28 Mei 2021 - 13:46 WIB
loading...
Alamak! Motor Pemdes Digunakan untuk Antar Maling
Tersangka beserta barang bukti saat digelandang ke Mapolsek Airgegas. Foto: iNews.id/ Istimewa
A A A
BANGKA SELATAN - Personel Gabungan Polsek Airgegas berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di rumah warga Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan yang sempat terekam CCTV pada Selasa (25/05/2021).

Berdasarkan bukti rekaman CCTV itu, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Alex alias Panjul (41) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan di Terminal Toboali, Kamis (27/05/2021). Ironisnya, dalam melancarkan aksinya, tersangka diantar oleh salah seorang bernama Asan menggunakan motor milik Pemdes Sukajaya.

Kapolsek Airgegas Iptu Tiyan Talingga mengatakan, Rabu (26/05/2021) Kanit Reskrim beserta anggota melakukan pengamatan terhadap CCTV yang sudah diambil. Baca juga: Kakak Adik Belanja Susu Jadi Korban Hipnotis, Motor Melayang di Kalimulya Depok

Dari pengamatan CCTV itu didapatkanlah petunjuk kalau motor yang digunakan untuk mengantarkan pelaku ke TKP adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Mio soul GT dinas BN 2217 FZ warna merah yang ternyata milik Pemdes Desa Sukajaya.

"Berdasarkan petunjuk itulah personil kami berhasil memburu tersangka," kata Talingga, seijin Kapores Bangka Selatan AKBP Agus Siswanto, Jumat (28/05/2021).

Saat ini, kata dia, tersangka beserta barang bukti curian berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna biru putih dan beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolsek Airgegas guna proses hukum lebih lanjut.

"Saksi-saksi sudah kami periksa dan kami sedang melengkapi pemberkasan kasus agar bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancama maksimal 5 tahun penjara," katanya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4971 seconds (0.1#10.140)