3 Pelaku Curas Diringkus, Satu Ditembak karena Melawan Petugas

Jum'at, 28 Mei 2021 - 07:05 WIB
loading...
3 Pelaku Curas Diringkus,...
Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan diringkus aparat kepolisian, satu di antaranya terpaksa ditembak karena melawan petugas. Foto: Iluatrasi
A A A
LAMPUNG SELATAN - Satu pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas dengan menggunakan senjata tajam di Lampung Selatan , terpaksa ditembak karena berusaha melawan petugas, sementara dua orang rekannya hanya pasrah diringkus team khusus anti bandit 308 Polsek Penengahan.

Pelaku curas yang ditembak yakni Abdul Rahmad (21) warga Desa Sripendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Dia diringkus polisi setelah melakukan curas terhadap pengendara mobil pick up yang melintas di jalan lintas timur sumatera Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang.



Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan sejak tahun 2020 lalu, aksi pelaku yakni dengan cara mengancam dan menodongkan senjata tajam jenis golok kearah korban agar mobil berhenti.

Setelah mobil diberhentikan, pelaku memecahkan kaca mobil korban dengan sebilah golok dan meminta sejumlah uang dan harta berharga milik korban. “Dari tangan korban, pelaku berhasil membawa handpone dan uang sejumlah Rp200.000 kemudian pelaku kabur/ target pelaku adalah mobil pick up yang membawa barang,” kata Wakapolres Lampung Selatan, Kompol Harto Agung Cahyono.



Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melakukan aksi tersebut lantaran pengaruh minuman keras jenis tuak. “dia pun sudah sekitar 4 kali melakukan aksi yang sama dengan menodongkan sajam ke pengemudi mobil dan meminta sejumlah uang,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan mapolsek penengahan dan akan di jerat dengan pasal 365 kuh pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0074 seconds (0.1#10.140)