Dewan HAM Nilai Serangan Israel ke Gaza Masuk Kategori Kejahatan Perang
Kamis, 27 Mei 2021 - 22:15 WIB
loading...
A
A
A
"Serangan roket tanpa pandang bulu merupakan pelanggaran jelas terhadap hukum humaniter internasional. Israel menanggapi dengan serangan udara intens di Gaza , termasuk penembakan, rudal dan serangan dari laut, menyebabkan kerusakan infrastruktur sipil dan kematian yang meluas," katanya.
"Terlepas dari klaim Israel bahwa banyak dari bangunan ini menjadi tempat kelompok bersenjata atau digunakan untuk tujuan militer, kami belum melihat bukti dalam hal ini," sambungnya, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Blinken Sebut AS dan Mesir Bekerja untuk Memastikan Palestina-Israel Hidup dengan Aman
Dirinya mengatakan, jika pihaknya menemukan serangan itu dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak proporsional. "Maka serangan semacam itu mungkin merupakan kejahatan perang," nilainya.
Di Kesempatan yang sama, Bachelet juga mendesak Hamas untuk tidak menembakkan roket secara serampangan ke Israel.
"Terlepas dari klaim Israel bahwa banyak dari bangunan ini menjadi tempat kelompok bersenjata atau digunakan untuk tujuan militer, kami belum melihat bukti dalam hal ini," sambungnya, seperti dilansir Al Arabiya pada Kamis (27/5/2021).
Baca Juga: Blinken Sebut AS dan Mesir Bekerja untuk Memastikan Palestina-Israel Hidup dengan Aman
Dirinya mengatakan, jika pihaknya menemukan serangan itu dilakukan tanpa pandang bulu dan tidak proporsional. "Maka serangan semacam itu mungkin merupakan kejahatan perang," nilainya.
Di Kesempatan yang sama, Bachelet juga mendesak Hamas untuk tidak menembakkan roket secara serampangan ke Israel.
(agn)
Lihat Juga :