Tidak Terima John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
Kamis, 27 Mei 2021 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: John Kei Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana dan Pengeroyokan
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata majelis hakim Yulisar dalam persidangan.
Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut John Kei dengan hukuman 18 tahun penjara.
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"John Kei telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," kata majelis hakim Yulisar dalam persidangan.
Putusan hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya JPU menuntut John Kei dengan hukuman 18 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :