Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Petamburan, Habib Rizieq Sudah Jalani Penahanan 5 Bulan 14 Hari

Kamis, 27 Mei 2021 - 17:35 WIB
loading...
Divonis 8 Bulan Penjara...
Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan Petamburan.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan pidana 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab dan lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan massa di Petamburan , Jakarta Pusat. Khusus untuk Habib Rizieq sendiri saat ini telah menjalani masa penahanan selama lima bulan.

Untuk diketahui, pada 10 Desember 2020, Habib Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan oleh Polda Metro Jaya. Selang seminggu lebih menjadi tersangka kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq juga ditetapkan menjadi tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Jabar pada Kamis, 17 Desember 2020. Pada 13 Desember 2020 lalu, Habib Rizieq ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Jika dihitung hingga Kamis (27/5/2021) hari ini, maka Habib Rizieq Shihab sudah menjalani masa penahanan selama 5 bulan 14 hari. Baca: BREAKING NEWS: Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Petamburan

Pada sidang vonis hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam pertimbangannya menyatakan, Habib Rizieq dan lima mantan pimpinan lain FPI bersalah melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 saat terjadinya kerumunan massa dalam peringatan Maulid Nabi serta pernikahan putri keempatnya tahun lalu.

Habib Rizieq bersama lima terdakwa lain yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi divonis 8 bulan penjara terkait kasus kerumunan Petamburan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Rekomendasi
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Anang Hermansyah Sempat...
Anang Hermansyah Sempat Ragu Ashanty Berhijab, Kini Beri Dukungan Penuh
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Infografis
Istri Najib Razak Divonis...
Istri Najib Razak Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Suap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved