Habib Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim, Begini Kondisi Terkini Jelang Sidang Vonis
Kamis, 27 Mei 2021 - 10:05 WIB
loading...
A
A
A
Alex menjelaskan, selain menggelar sidang putusan atas perkara Petamburan dan Megamendung Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga melangsungkan sidang perkara swab test RS UMMI dengan terdakwa dr Andi Tatat, Hanif Alatas, dan Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.
Jaksa menilai Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana 2 tahun penjara terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dalam acara Maulid Nabi Muhammad serta pernikahan putrinya.
Jaksa menilai Rizieq melanggar pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
Lihat Juga :