Tak Ada Ijin, Layanan Tes Antigen Digrebek Polisi, 4 Orang Diamankan
loading...
A
A
A
MEDAN - Petugas Satreskrim Polrestabes Medan , Sumatera Utara ( Sumut ) kembali menggerebek layanan tes antigen yang berada di seputaran Lapangan Merdeka, Kota Medan , Rabu (26/5/2021) malam.
Penggerebekan itu diduga berkaitan karena tidak adanya ijin dan kesalahan dalam pengelolaan limbah medis .
Layanan tes antigen yang berada di Jalan Balai Kota Medan ini digerebek petugas Satreskrim Polrestabes Medan, setelah sebelumnya petugas juga menggerebek layanan serupa yang berada di Jalan Pulau Pinang.
Dalam penggerebekan ini, beberapa sampel alat medis yang digunakan, diamankan untuk kemudian dibawa ke polrestabes medan sebagai barang bukti.
Tidak hanya itu, limbah yang berada di tempat pembuangan sampah juga dibawa pihak kepolisian karena adanya indikasi kesalahan dalam pengelolaan limbah medis.
“Penggerebekan yang dilakukan karena adanya indikasi tidak adanya ijin yang seharusnya dimiliki pengelola layanan tes COVID-19 ,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Rafles Marpaung.
Dalam kasus ini, sedikitnya 4 pekerja di layanan tes antigen ini dibawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya, namun sayang, petugas tidak menemukan dokternya di lokasi.
Sebelumnya, petugas Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek layanan tes COVID-19 karena permasalahan yang sama, yakni berkaitan dengan ijin dan pengelolaan limbah medis.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterangan beberapa saksi, terkait dengan penggerebekan di dua tempat layanan tes COVID-19 ini,apa ada keterlibatan oknum pns lainnya.
Penggerebekan itu diduga berkaitan karena tidak adanya ijin dan kesalahan dalam pengelolaan limbah medis .
Layanan tes antigen yang berada di Jalan Balai Kota Medan ini digerebek petugas Satreskrim Polrestabes Medan, setelah sebelumnya petugas juga menggerebek layanan serupa yang berada di Jalan Pulau Pinang.
Dalam penggerebekan ini, beberapa sampel alat medis yang digunakan, diamankan untuk kemudian dibawa ke polrestabes medan sebagai barang bukti.
Tidak hanya itu, limbah yang berada di tempat pembuangan sampah juga dibawa pihak kepolisian karena adanya indikasi kesalahan dalam pengelolaan limbah medis.
“Penggerebekan yang dilakukan karena adanya indikasi tidak adanya ijin yang seharusnya dimiliki pengelola layanan tes COVID-19 ,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Komisaris Polisi Rafles Marpaung.
Dalam kasus ini, sedikitnya 4 pekerja di layanan tes antigen ini dibawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya, namun sayang, petugas tidak menemukan dokternya di lokasi.
Sebelumnya, petugas Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek layanan tes COVID-19 karena permasalahan yang sama, yakni berkaitan dengan ijin dan pengelolaan limbah medis.
Pihak kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterangan beberapa saksi, terkait dengan penggerebekan di dua tempat layanan tes COVID-19 ini,apa ada keterlibatan oknum pns lainnya.
(nic)