Residivis Pencuri Emas di Palopo Berhasil Dibekuk Polisi
Rabu, 26 Mei 2021 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
Hasil interogasi petugas diketahui sejumlah barang bukti kejahatan pelaku, yakni, 1 unit laptop, 3 unit handphone, uang tunai Rp300 ribu serta emas 100 gram.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencuriannya, dimana pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 e dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Baca Juga: Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Rumah Kosong dengan Kerugian Capai Rp1 Miliar
Informasi yang dihimpun kasus pencurian emas 100 gram sempat menghebohkan warga di Perumahan Bumi Tobulung Permai Kelurahan Tobulung Kecamatan Bara, 9 April lalu.
Pencurian emas 100 gram ini terjadi sekira pukul 02.00 dini hari. Dari hasil olah Tepat Kejadian Perkara (TKP) diketahui, tersangka masuk rumah korbannya dengan merusak pengaman dan masuk melalui jendela.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana pencuriannya, dimana pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3 e dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Baca Juga: Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Rumah Kosong dengan Kerugian Capai Rp1 Miliar
Informasi yang dihimpun kasus pencurian emas 100 gram sempat menghebohkan warga di Perumahan Bumi Tobulung Permai Kelurahan Tobulung Kecamatan Bara, 9 April lalu.
Pencurian emas 100 gram ini terjadi sekira pukul 02.00 dini hari. Dari hasil olah Tepat Kejadian Perkara (TKP) diketahui, tersangka masuk rumah korbannya dengan merusak pengaman dan masuk melalui jendela.
(agn)
Lihat Juga :