Anggota KSP Indosurya Diminta Tidak Ganggu Homologasi
Rabu, 26 Mei 2021 - 14:47 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu anggota KSP Indosurya Nancy yang menerima homologasi, menaruh keyakinan jika KSP Indosurya akan bertanggung jawab untuk menjalankan semua keputusan PKPU. Dia pun menyesalkan adanya pihak yang berupaya menggiring opini, jangan sampai hal itu justru akan mengganggu jalannya proses homologasi.
"Saya yakin kedepannya KSP Indosurya dapat menyelesaikan semua tanggungjawabnya dengan baik," tuturnya. Seperti diketahui, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan Homologasi Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya CIpta dengan seluruh kreditor (baik yang ikut PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
"Saya yakin kedepannya KSP Indosurya dapat menyelesaikan semua tanggungjawabnya dengan baik," tuturnya. Seperti diketahui, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Putusan Homologasi Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya CIpta dengan seluruh kreditor (baik yang ikut PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
(hab)
Lihat Juga :