Anggota KSP Indosurya Diminta Tidak Ganggu Homologasi

Rabu, 26 Mei 2021 - 14:47 WIB
loading...
Anggota KSP Indosurya...
Nasabah KSP Indosurya diminta untuk menaati keputusan hukum yang ditetapkan dalam pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diminta untuk menaati keputusan hukum yang ditetapkan dalam pengadilan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Di mana Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan homologasi, sehingga keputusan tersebut tentu mengikat terhadap semua anggotanya.

Anggota Komisi VI DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, keputusan pengadilan harus dihormati oleh semua pihak karena putusan lembaga negara. Baidowi menyayangkan adanya pihak tertentu yang justru menafikan putusan pengadilan dengan memprovokasi publik dan menyebarkan opini negatif.

"Proses homologasi sudah berjalan dengan baik, sehingga perlu dihargai," kata Baidowipada Rabu (26/5/2021). Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang mengganggu proses holomogasi, sama artinya dengan tidak menghormati keputusan pengadilan.

Untuk diketahui pihak KSP Indosurya pun telah menjalankan komitmennya terkait putusan tersebut. Sampai saat ini, ribuan nasabah telah menerima pancairan dana, pasca putusan homologasi.

Sayangnya, belakangan, ada pihak yang mengakui sebagai kuasa hukum dari para korban menyebut institusi Kepolisian gagal menangani perkara tersebut. Baca: Peringati Waisak, Ratusan Orang Sembahyang di Vihara Bahtera Bhakti Ancol

Salah satu anggota KSP Indosurya Nancy yang menerima homologasi, menaruh keyakinan jika KSP Indosurya akan bertanggung jawab untuk menjalankan semua keputusan PKPU. Dia pun menyesalkan adanya pihak yang berupaya menggiring opini, jangan sampai hal itu justru akan mengganggu jalannya proses homologasi.

"Saya yakin kedepannya KSP Indosurya dapat menyelesaikan semua tanggungjawabnya dengan baik," tuturnya. Seperti diketahui, proses homologasi atau perdamaian antara KSP Indosurya dengan anggota sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Putusan Homologasi Nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya CIpta dengan seluruh kreditor (baik yang ikut PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU).
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Hanya Resmikan 1.061 Kopdes: Saya Suka Angka 8
Prabowo Resmikan 1.061...
Prabowo Resmikan 1.061 Kopdes Merah Putih, Minta Pejabat yang Absen Dicatat
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Rekomendasi
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved