Perusahaan Lalai Bayar Iuran, BP Jamsostek Beberkan Dampak Buruk bagi Pekerja

Rabu, 26 Mei 2021 - 10:42 WIB
loading...
Perusahaan Lalai Bayar...
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) mengimbau perusahaan tidak lalai membayar iuran rutin BP Jamsostek pekerjanya.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menerangkan, jaminan sosial merupakan hak pekerja yang mesti dipenuhi oleh pengusaha. Maka dari itu, pengusaha tak boleh mengurangi hak pegawai tersebut.

"Pekerja tidak boleh dikurangi haknya, perusahaan mesti bayar sesuai hitungan BP Jamsostek serta membayar iuran secara rutin, jangan sampai macet," tegas Tidar di Kantor BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Jalan PHH Mustopa, Kota Bandung, Rabu (26/5/2021). Baca juga: Anggotanya Tak Didaftarkan Perusahaan, FSPMI Minta BPJamsostek Beri Sanksi

Tidar membeberkan dampak buruk yang akan dialami pekerja jika pengusaha macet membayar iuran rutin BP Jamsostek. Menurutnya, hal itu akan menghambat pekerja ketika mencairkan manfaat BP Jamsostek, baik itu manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) maupun Jaminan Pensiun (JP).

"Kerugian yang kerap dialami pekerja jika perusahaan tempat dia bekerja lalai membayar iuran BP Jamsostek, salah satunya adalah saat hendak mencairkan dana JHT karena terjadi ketidaksesuaian masa iuran dengan masa aktif bekerja di perusahaan. Ini terjadi akibat ketidakpatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran kepesertaan BP Jamsostek," jelas Tidar. Baca juga: Dugaan Data BPJS Kesehatan Dibobol Bikin BP Jamsostek Harus Hati-hati

Selain berdampak pada proses pencairan klaim JHT, lanjut Tidar, ketidakpatuhan tersebut tentunya berdampak pula pada saldo JHT yang akan diterima oleh pekerja. Saldo yang diterima pekerja menjadi lebih kecil dari yang seharusnya diterima. Selain itu, BP Jamsostek pun tidak dapat membayarkan saldo tersebut sampai perusahaan melunasi tunggakan iuran.

"Tidak hanya berdampak pada JHT, ketidakpatuhan tersebut juga akan berdampak pada tersendatnya proses klaim JKK dan JKM apabila terjadi resiko pada peserta. Tentunya hal ini sangat merugikan bagi tenaga kerja itu sendiri maupun ahli waris yang ditinggalkan. Bagaimana kami bisa membayarkan manfaat JKK dan JKM jika iurannya belum dibayarkan oleh perusahaan," tegasnya.

Tidar menekankan, kondisi tersebut tentunya sangat merugikan bagi pekerja yang mengalaminya. Padahal, jaminan sosial adalah hak setiap pekerja yang diatur dalam undang-undang. Bukan hasil dari meminta-minta, melainkan berdasarkan asas kemandirian dan harga diri sesuai filosofi jaminan hari tua itu sendiri.

"Menanggapi permasalahan-permasalahan seperti ini tentu kami tidak hanya diam. BP Jamsostek Cabang Bandung Suci terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang menunggak iuran. Selain petugas internal, kami juga menggandeng instansi terkait seperti Kejaksaan dan engawas ketenagakerjaan untuk melakukan penanganan terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pelaksanaan jaminan sosial, khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Pemkot Denpasar Gelontorkan...
Pemkot Denpasar Gelontorkan Anggaran untuk 24.401 Peserta BPJS PBI yang Putus Kepesertaan
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Rekomendasi
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Kisah Inspiratif Nasabah...
Kisah Inspiratif Nasabah PNM Warnai Grand Final Pro Futsal League 2026
Berita Terkini
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Warga Jakarta Bangun...
Warga Jakarta Bangun Gerakan Bersama Perangi Polusi Udara
Urgensi Pendekatan Humanis...
Urgensi Pendekatan Humanis dalam Penataan Kota dan Relokasi UMKM
Pelajar Tewas Tersangkut...
Pelajar Tewas Tersangkut Kabel, DPRD Desak Pemprov DKI Jakarta Tata Ulang Pengelolaan Utilitas
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved