Ini Sosok Kacab Cantik Bank Mega yang Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar

Sabtu, 08 Mei 2021 - 19:08 WIB
loading...
Ini Sosok Kacab Cantik...
Kejari Denpasar segera menyeret tiga tersangka kasus pembobolan dana nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar senilai Rp62 miliar. Salah satu tersangkanya yaitu wanita cantik berinisial MRPP (36) yang merupakan mantan Kepala Cabang. Foto SINDOnews/
A A A
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar segera menyeret tiga tersangka kasus pembobolan dana deposito nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar senilai Rp62 miliar ke pengadilan untuk disidangkan.Salah satu tersangkanya yaitu wanita cantik berinisial MRPP (36) yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Mega. MRPP tidak sendirian dalam aksinya, dia dibantu dan dua anak buahnya yaitu PEP (34) dan IGSPP (33).
Ini Sosok Kacab Cantik Bank Mega yang Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi menjelaskan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Jaksa memiliki waktu hingga 24 Mei 2021 untuk melimpahkan tiga tersangka ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tanggal sidang.

"Kita tunjuk 10 jaksa dalam persidangan nanti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Sabtu (8/5/2021).
Ini Sosok Kacab Cantik Bank Mega yang Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar

Kadek Hari enggan mengungkap lebih detil peran masing-masing tersangka dalam membobol dana deposito nasabah. Hal itu akan disampaikan tim jaksa dalam persidangan nanti.



Namun dalam pelimpahan terungkap, pembobolan dana itu dilakukan MRPP bekerjasama dengan PEP sebagai staf bagian deposito dan bantuan IGSPP. Modusnya dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega.

Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.

Ketiga tersangka disangka melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.

Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.

Baca : Kacab Cantik Bank Mega Bobol Deposito Nasabahnya Rp62 M, Begini Modusnya


Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.

Juga Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kerukunan Umat Beragama...
Kerukunan Umat Beragama saat Ramadan: Pecalang Jaga Amankan Salat Tarawih di Bali
Kota Denpasar dan Pemprov...
Kota Denpasar dan Pemprov Bali Bersinergi Dukung Pembangunan Berkelanjutan
Pelajari Sarana Jaringan...
Pelajari Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP
Longsor di Denpasar...
Longsor di Denpasar Bali: 5 Orang Tewas, 3 Luka-luka
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar Tindak Tegas 138 WNA Sepanjang 2024
Pameran Seni Digelar...
Pameran Seni Digelar di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali
Belasan Advokat Muda...
Belasan Advokat Muda KAI Ikuti Pengambilan Sumpah di Denpasar
RSUP Ngoerah Denpasar...
RSUP Ngoerah Denpasar Hadirkan NgoerahSun Wellness and Aesthetic Center
Jadi Pusat Pariwisata...
Jadi Pusat Pariwisata Maritim, Pelabuhan Kelas Dunia Bakal Dibangun di Bali
Rekomendasi
Sejarah Nuzulul Quran...
Sejarah Nuzulul Qur'an dan Amalan yang Dianjurkan
Harga Emas Antam Kembali...
Harga Emas Antam Kembali Bangkit, Naik Rp12.000 per Gram Hari Ini
Kontra Australia dan...
Kontra Australia dan Bahrain, Patrick Kluivert Perbaiki Nutrisi Pemain Timnas Indonesia!
Berita Terkini
Profil Irjen Pol Nanang...
Profil Irjen Pol Nanang Avianto, Alumni Akpol 1990 dengan Karier Mentereng Jadi Kapolda Jatim
2 jam yang lalu
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
4 jam yang lalu
5 Hal Menarik dari Prabu...
5 Hal Menarik dari Prabu Siliwangi, Mulai dari Asal Usul hingga Mitos Macan Putih
4 jam yang lalu
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
5 jam yang lalu
Kronologi Fidya Kamalindah...
Kronologi Fidya Kamalindah Atlet Taekwondo Nasional asal Bandung Hilang 10 Tahun
11 jam yang lalu
Kasus Korupsi Pabrik...
Kasus Korupsi Pabrik Gula Asembagus, Kortas Tipikor Mabes Polri Geledah Kantor PTPN 1 Surabaya
11 jam yang lalu
Infografis
Ruja Ignatova, Dijuluki...
Ruja Ignatova, Dijuluki Ratu Kriopto yang Paling Dicari FBI
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved