Ini Sosok Kacab Cantik Bank Mega yang Bobol Deposito Nasabah Rp62 Miliar
loading...
A
A
A
DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar segera menyeret tiga tersangka kasus pembobolan dana deposito nasabah Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar senilai Rp62 miliar ke pengadilan untuk disidangkan.Salah satu tersangkanya yaitu wanita cantik berinisial MRPP (36) yang merupakan mantan Kepala Cabang Bank Mega. MRPP tidak sendirian dalam aksinya, dia dibantu dan dua anak buahnya yaitu PEP (34) dan IGSPP (33).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi menjelaskan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Jaksa memiliki waktu hingga 24 Mei 2021 untuk melimpahkan tiga tersangka ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tanggal sidang.
"Kita tunjuk 10 jaksa dalam persidangan nanti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Sabtu (8/5/2021).
Kadek Hari enggan mengungkap lebih detil peran masing-masing tersangka dalam membobol dana deposito nasabah. Hal itu akan disampaikan tim jaksa dalam persidangan nanti.
Namun dalam pelimpahan terungkap, pembobolan dana itu dilakukan MRPP bekerjasama dengan PEP sebagai staf bagian deposito dan bantuan IGSPP. Modusnya dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega.
Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.
Ketiga tersangka disangka melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.
Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca : Kacab Cantik Bank Mega Bobol Deposito Nasabahnya Rp62 M, Begini Modusnya
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.
Juga Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi menjelaskan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Jaksa memiliki waktu hingga 24 Mei 2021 untuk melimpahkan tiga tersangka ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan tanggal sidang.
"Kita tunjuk 10 jaksa dalam persidangan nanti," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi, Sabtu (8/5/2021).
Kadek Hari enggan mengungkap lebih detil peran masing-masing tersangka dalam membobol dana deposito nasabah. Hal itu akan disampaikan tim jaksa dalam persidangan nanti.
Baca Juga
Namun dalam pelimpahan terungkap, pembobolan dana itu dilakukan MRPP bekerjasama dengan PEP sebagai staf bagian deposito dan bantuan IGSPP. Modusnya dengan memalsukan data otentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega.
Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.
Ketiga tersangka disangka melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.
Dan atau dokumen eletronik dengan tujuan agar eletronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Dan atau tindak pidana perbankan. Dan atau tindak pidana transfer dana. Dan atau tindak pidana pemalsuan, dan tindak pidana pencucian uang.
Baca : Kacab Cantik Bank Mega Bobol Deposito Nasabahnya Rp62 M, Begini Modusnya
Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 51 jo Pasal 35 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU No.10 tahun 1998, dan atau Pasal 81, Pasal 83 dan Pasal 85 UU No.3 tahun 2011 tentang transfer dana.
Juga Pasal 263 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP, dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU No8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sms)