Polrestabes Palembang Blender Ratusan Butir Pil Ektasi dan Sabu

Selasa, 25 Mei 2021 - 14:07 WIB
loading...
Polrestabes Palembang...
Polrestabes Palembang Blender Ratusan Butir Pil Ektasi dan Sabu. Foto/MPI/Dede Feb
A A A
PALEMBANG - Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti narkotika hasil beberapa pengungkapan kasus yang terjadi di Kota Palembang. Ratusan butir pil ekstasi dan narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, bahwa barang bukti berupa sabu dan ekstasi yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari empat Laporan Polisi (LP) dengan enam orang tersangka yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

"Dari pengungkapan kasus itu kita sita dan amankan 800 butir pil ekstasi, sementara yang dimusnahkan dengan cara diblender hanya 740 butir karena 40 butirnya disisihkan untuk dijadikan barang bukti di persidangan. Lalu ada sebanyak 4.810,11 gram sabu juga ikut dimusnahkan," ujar Irvan, Selasa (25/5/2021).

Dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba tersebut, setidaknya 30.496 anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika. "Untuk ekstasi yang kita amankan ada dua jenis yakni yang berlogo B dan Superman," ungkapnya.

Irvan juga mengatakan, dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut sebagian merupakan hasil dari pengungkapan kasus bandar besar di daerah Tangga Buntung Palembang beberapa waktu lalu.

Baca juga: 7 Desa di Sumatera Selatan Segera Nikmati Aliran Listrik PLN

"Salah satu ungkap kasus yang anggota kita lakukan dan barang bukti yang dimusnahkan ada yang berasal dari bandar besar narkoba daerah Tangga Buntung," tambahnya.

Baca juga: Cemburu Buta, Gadis Cantik di Lubuklinggau Dianiaya Pacar, Ditonjok hingga Digigit

Irvan juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya. "Kita pastikan ini tidak berhenti disini saja, kita akan terus melakukan ungkap kasus," tegasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1901 seconds (0.1#10.140)