Kendalikan Penyebaran Covid-19, Gubernur Aceh Keluarkan Instruksi PPKM Mikro

Selasa, 25 Mei 2021 - 12:20 WIB
loading...
A A A
Iswanto menyebutkan bahwa mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk posko tingkat Gampong bagi yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Untuk supervisi dan pelaporan posko tingkat Gampong atau nama lain membentuk posko kecamatan agar lebih mengotimalkan peran dan fungsinya. Sementara pelaksanaannya, khusus untuk posko tingkat Gampong dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan atau keputusan keuchik di Gampong.

"Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota," kata Iswanto.

Dari Ingub itu disebut bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan aatau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada gubernur tentang pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan posko tingkat Gampong untuk pengendalian penyebaran Covid-19, serta pelaksanaan fungsi dari posko tingkat Gampong.

Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang berlaku pada lingkungan kerja Instansi pemerintah. Dalam Ingub itu, kata Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau tenaga kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.

Sementara jika ASN atau tenaga kontrak yang memiliki gejala ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan isolasi mandiri. ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah dari luar daerah kabupaten/kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak dengan terlebih dahulu melaporkan ke satuan tugas penanganan Covid-19 provinsi/kabupaten/kota.

"Dalam instruksi gubernur juga disebut bahwa pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota sementara waktu dilarang," kata Iswanto.

Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan atau peserta didik terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruangan belajar atau ruang guru sekolah tersebut.

Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan atau peserta didik ada yang positif Covid-19 guru, tenaga kependidikan atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolenkan masuk sekolah dan harus melakukan isolasi mandiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
CFIRST Sayangkan Langkah...
CFIRST Sayangkan Langkah JPU Ajukan Banding dalam Kasus Dedi Saputra
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Muzakir Manaf: Pemulihan...
Muzakir Manaf: Pemulihan Infrastruktur di Aceh Pascabencana Baru Mencapai 30%
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Gubernur Aceh Minta...
Gubernur Aceh Minta Mendagri Terbitkan Aturan Pedagang Tak Naikkan Harga
Eipstein Files : Covid-19,...
Eipstein Files : Covid-19, Konspirasi Tingkat Atas?
Epstein Files Singgung...
Epstein Files Singgung Bill Gates dan Simulasi Pandemi, Benarkah Covid-19 Sengaja Dibuat?
Viral! Video Gubernur...
Viral! Video Gubernur Aceh Mualem Diduga Menikah Lagi di Malaysia
Rekomendasi
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Danantara Pangkas Ribuan...
Danantara Pangkas Ribuan BUMN Jadi 200-300 Entitas, Langkah Rasional Selamatkan Aset Negara
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved