Pria di Blora Nekat Curi Motor saat Pemiliknya Salat di Masjid
loading...
A
A
A
BLORA - Seorang pria S (45) warga Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Blora , Jawa Tengah ( Jateng ) nekat mencuri sepeda motor saat pemiliknya sedang salat subuh di masjid.
Dia pun berhasil diamnakan Satuan Unit Reskrim Polsek Cepu, saat nongkrong di Lapangan Kridosono Blora, Minggu (23/5/2021).
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana mengungkapkan, pada Minggu (23/5/2021) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di tempat parkir Masjid AL Islah di Kampung Megalrejo, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.
“Kita amankan pelaku saat nongkrong di eks Stadion Kridosono Blora,” ungkapnya, Senin (24/5/2021).
Kapolsek menambahkan, awalnya korbandatang di masjid untuk salat subuh berjamaah, sepeda motornya diparkir tanpa di kunci stang dan meletakkan anak kunci di meja serambi masjid.
“Selesai salat, korban kaget kunci motor beserta motornya hilang, dia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cepu,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan, untuk melakukan penyelidikan. Tersangka S diringkus beserta barang buktinya, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Nopol K 4007 JY, satu lembar STNK dan foto kopinyaserta kuncinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Dia pun berhasil diamnakan Satuan Unit Reskrim Polsek Cepu, saat nongkrong di Lapangan Kridosono Blora, Minggu (23/5/2021).
Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiana mengungkapkan, pada Minggu (23/5/2021) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di tempat parkir Masjid AL Islah di Kampung Megalrejo, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.
“Kita amankan pelaku saat nongkrong di eks Stadion Kridosono Blora,” ungkapnya, Senin (24/5/2021).
Kapolsek menambahkan, awalnya korbandatang di masjid untuk salat subuh berjamaah, sepeda motornya diparkir tanpa di kunci stang dan meletakkan anak kunci di meja serambi masjid.
“Selesai salat, korban kaget kunci motor beserta motornya hilang, dia lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Cepu,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Imam Kurniawan, untuk melakukan penyelidikan. Tersangka S diringkus beserta barang buktinya, berupa satu unit sepeda motor merk Honda Nopol K 4007 JY, satu lembar STNK dan foto kopinyaserta kuncinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(nic)