Sok Jagoan Main Keroyok Hingga Tewas, Dua ABG Tertunduk saat Ditangkap Polisi

Senin, 24 Mei 2021 - 18:50 WIB
loading...
Sok Jagoan Main Keroyok Hingga Tewas, Dua ABG Tertunduk saat Ditangkap Polisi
Tersangka Tanjung (19) dan Arif (18) pelaku pengeroyokan hingga berujung tewasnya Muhammad Vito Zakaria ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Akbar alias Tanjung (19) dan Arif (18), dua pelaku pengeroyokan hingga berujung tewasnya Muhammad Vito Zakaria (MFZ) ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Dirlantas: Ngeri Punglinya, Ini Terkenal Jawa Tengah

Kedua pelaku ini diduga membunuh remaja berusia 18 tahun itu dengan cara dipukuli dan dikeroyok, Jumat 21 Mei 2021 lalu. Kedua pelaku diringkus di rumahnya masing-masing. Sedangkan dua temannya lagi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO polisi, yakni RF dan SD.

Baca juga: Disindir Kebelet Nyapres, Ganjar Pamer Makan Mi Instant "Satu Kurang Dua Kebanyakan"

“Motif pengeroyokan akibat saling balas antara kelompok pelaku dan korban. Diawali salah satu pelaku inisial B, diduga memperkosa teman korban,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, Senin (24/5/2021).



Ambuka menambahkan, kelompok korban tidak terima dan melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pelaku B (18) dan memukulinya. Setelah dipukuli itu, B mengadu ke teman-temannya, termasuk Akbar alias Tanjung dan AR.

Mereka kemudian membalas mengeroyok dua kedua korban, MFZ dan AF di depan Universitas Petra dan di Jalan Ketintang. “Akibat pengeroyokan itu, MFZ tewas di rumah kosnya. Sedangkan AF terluka dan dirawat di rumah sakit,” terangnya.

Di depan petugas, tersangka Akbar mengaku ikut memukul karena diajak B. Akbar mengaku memukul sebanyak tiga kali di kepala dan badannya. Awalnya B bilang kalau dikeroyok oleh MFZ dan AF. “Kita bersama-sama sekitar 15 sampai 20 orang mengeroyok MFZ dan AF,” katanya.

Terkait siapa yang membenturkan kepala korban ke tembok, Akbar mengaku tidak tahu. Dirinya tak tahu jika korban dinyatakan meninggal akibat benturan keras tersebut. “Saya tidak terlalu banyak ikut mengeroyok. Saya juga tidak tahu korban meninggal dunia. Soalnya saat di antar ke kosnya, korban masih hidup dan dalam kondisi tak sadarkan diri,” terangnya.

Akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)