Sok Jagoan Main Keroyok Hingga Tewas, Dua ABG Tertunduk saat Ditangkap Polisi
Senin, 24 Mei 2021 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
Ambuka menambahkan, kelompok korban tidak terima dan melakukan pengeroyokan terhadap salah satu pelaku B (18) dan memukulinya. Setelah dipukuli itu, B mengadu ke teman-temannya, termasuk Akbar alias Tanjung dan AR.
Mereka kemudian membalas mengeroyok dua kedua korban, MFZ dan AF di depan Universitas Petra dan di Jalan Ketintang. “Akibat pengeroyokan itu, MFZ tewas di rumah kosnya. Sedangkan AF terluka dan dirawat di rumah sakit,” terangnya.
Di depan petugas, tersangka Akbar mengaku ikut memukul karena diajak B. Akbar mengaku memukul sebanyak tiga kali di kepala dan badannya. Awalnya B bilang kalau dikeroyok oleh MFZ dan AF. “Kita bersama-sama sekitar 15 sampai 20 orang mengeroyok MFZ dan AF,” katanya.
Terkait siapa yang membenturkan kepala korban ke tembok, Akbar mengaku tidak tahu. Dirinya tak tahu jika korban dinyatakan meninggal akibat benturan keras tersebut. “Saya tidak terlalu banyak ikut mengeroyok. Saya juga tidak tahu korban meninggal dunia. Soalnya saat di antar ke kosnya, korban masih hidup dan dalam kondisi tak sadarkan diri,” terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Mereka kemudian membalas mengeroyok dua kedua korban, MFZ dan AF di depan Universitas Petra dan di Jalan Ketintang. “Akibat pengeroyokan itu, MFZ tewas di rumah kosnya. Sedangkan AF terluka dan dirawat di rumah sakit,” terangnya.
Di depan petugas, tersangka Akbar mengaku ikut memukul karena diajak B. Akbar mengaku memukul sebanyak tiga kali di kepala dan badannya. Awalnya B bilang kalau dikeroyok oleh MFZ dan AF. “Kita bersama-sama sekitar 15 sampai 20 orang mengeroyok MFZ dan AF,” katanya.
Terkait siapa yang membenturkan kepala korban ke tembok, Akbar mengaku tidak tahu. Dirinya tak tahu jika korban dinyatakan meninggal akibat benturan keras tersebut. “Saya tidak terlalu banyak ikut mengeroyok. Saya juga tidak tahu korban meninggal dunia. Soalnya saat di antar ke kosnya, korban masih hidup dan dalam kondisi tak sadarkan diri,” terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(shf)
Lihat Juga :