Pengeroyokan yang Berujung Maut di Siwalankerto Diawali Kasus Perkosaan
Senin, 24 Mei 2021 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, salah satu tersangka, Akbar mengaku dirinya ikut memukul karena diajak B. Akbar mengaku memukul sebanyak tiga kali di kepala dan badannya. Awalnya B bilang kalau dikeroyok oleh MFZ dan AF. “Kita bersama-sama sekitar 15 sampai 20 orang mengeroyok MFZ dan AF,” katanya.
Baca juga: Uang Duka Rp1,2 Miliar Sumbangan Dibagikan Kerabat alm Wagub Papua Klemen Tinal ke Warga yang Melayat
Terkait siapa yang membenturkan kepala korban ke tembok, Akbar mengaku tidak tahu. Dia tak tahu jika korban dinyatakan meninggal akibat benturan keras tersebut. “Saya tidak terlalu banyak ikut mengeroyok. Saya juga tidak tahu korban meninggal dunia. Soalnya saat diantar ke kosnya, korban masih hidup dan dalam kondisi tak sadarkan diri,” terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Uang Duka Rp1,2 Miliar Sumbangan Dibagikan Kerabat alm Wagub Papua Klemen Tinal ke Warga yang Melayat
Terkait siapa yang membenturkan kepala korban ke tembok, Akbar mengaku tidak tahu. Dia tak tahu jika korban dinyatakan meninggal akibat benturan keras tersebut. “Saya tidak terlalu banyak ikut mengeroyok. Saya juga tidak tahu korban meninggal dunia. Soalnya saat diantar ke kosnya, korban masih hidup dan dalam kondisi tak sadarkan diri,” terangnya.
Akibat peristiwa tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(nic)
Lihat Juga :