Pengusaha Hotel asal Inggris dan Teman Wanitanya Ditangkap Polres Badung
Senin, 24 Mei 2021 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
Untuk mengungkap lebih mendalam kasus tersebut Jajaran Satresnarkoba Polres Badung hingga kini terus melakukan proses pemeriksaan dan pengembangan.
Baca juga : Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar ,” tandasnya.
Baca juga : Vila Bule Australia di Bali Digerebek, Produksi Cairan Daun Kratom
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar ,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :