Acungkan Pedang Minta Jatah THR, Duo Preman Kampung Diringkus
Senin, 24 Mei 2021 - 14:40 WIB
loading...
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan dua preman untuk mengancam minta jatah tunjangan hari raya, Senin (24/5/2021). SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A
A
A
BEKASI - Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi meringkus duo preman Kampung Tonjong RT 7/4, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kedua preman kampung yang diamankan, berinisial AL alias Tato (35) dan DS alias Gepeng (29), ternyata oknum anggota Karang Taruna setempat.
”Kedua tersangka di amankan petugas lantaran melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam. Tersangka Al merupakan residivis pada 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 Bulan penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (24/5/2021).
Aksi itu dilakukan tersangka di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. ”Modus mereka meminta jatah THR dan meminta paksa dengan mengacungkan senjata tajam,” katanya. (Baca juga; Minta Jatah THR, 2 Preman Ancam Pemilik Toko di Ciputat )
Peristiwa itu bermula ketika dua tersangka sedang nongkrong di depan pos ronda depan rumah tersangka Al, dan rekan rekannya sambil minum minuman keras berencana mencari THR. Kemudian tersangka Al mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR. Lalu Al mengambil sebilah pedang dan dimasukkan ke dalam baju belakangnya.
Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk berat, kedua tersangka turun dari sepeda motor meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko baju. ”Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju dan mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam,” ucapnya. (Baca juga; Selama 10 Hari, Polres Bogor Amankan 35 Tersangka Kasus Prostitusi Hingga Premanisme )
”Kedua tersangka di amankan petugas lantaran melakukan aksi premanisme pencurian dengan kekerasan membawa senjata tajam. Tersangka Al merupakan residivis pada 2001 dengan kasus penganiayaan dengan vonis 4 Bulan penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Senin (24/5/2021).
Aksi itu dilakukan tersangka di Perumahan Mega Regency Toko Angka Busana dan Toko Jam Tangan Ruko Blok BD 1 No. 2-7 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. ”Modus mereka meminta jatah THR dan meminta paksa dengan mengacungkan senjata tajam,” katanya. (Baca juga; Minta Jatah THR, 2 Preman Ancam Pemilik Toko di Ciputat )
Peristiwa itu bermula ketika dua tersangka sedang nongkrong di depan pos ronda depan rumah tersangka Al, dan rekan rekannya sambil minum minuman keras berencana mencari THR. Kemudian tersangka Al mengajak tersangka DS untuk muter mencari THR. Lalu Al mengambil sebilah pedang dan dimasukkan ke dalam baju belakangnya.
Kedua tersangka pergi menggunakan sepeda motor ke toko baju dalam keadaan mabuk berat, kedua tersangka turun dari sepeda motor meminta baju untuk lebaran kepada penjaga toko baju. ”Tersangka Al mengeluarkan sebilah pedang untuk menakuti penjaga toko baju dan mengambil satu potong jaket warna biru dan satu potong kaos oblong warna hitam,” ucapnya. (Baca juga; Selama 10 Hari, Polres Bogor Amankan 35 Tersangka Kasus Prostitusi Hingga Premanisme )
Lihat Juga :