Polisi Ancam Proses Hukum Warga yang Nekat Takbiran Keliling
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, bakal menindak warga melakukan takbiran keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah . Polisi bahkan mengancam akan memproses hukum warga yang nekat melakukan takbiran keliling di tengah pandemi virus corona alias covid-19.
"Iya, kita berlakukan protokol kesehatan covid-19 karena mereka berkerumun. Jika nekat akan diproses hukum," tegas Yudhiawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/5/2020).
Yudhiawan menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga keagamaan, khususnya MUI, NU dan Muhammadiyah. Begitu pun dengan jajaran Kantor Kementerian Agama Sulsel. Ketegasan itu, lanjut Yudhiawan, perlu dilakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan warga yang berpotensi menjadi sumber penularan corona.
"Sudah ada larangan dari MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, sampai di Depag (Departemen Agama/Kementerian Agama) juga. Karena itu (takbiran keliling) tidak sesuai dengan protokol kesehatan," tegas Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ini.
Meski demikian, Yudhiawan menyebut pihaknya tetap akan mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Tindakan tegas sampai ke proses hukum hanya akan dilakukan bila warga itu ngeyel dan mengabaikan kepentingan umum. Hanya saja, tidak dirinci Kapolrestabes soal ancaman sanksi bagi pelanggar.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar mengaku telah menyiapkan pengamanan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sebanyak 841 personel disiagakan di 12 kecamatan yang masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Makassar .
Ada tiga wilayah yang menjadi pusat penyiagaan personel yakni Jalan Arif Rate, Jalan Sultan Alauddin dan kawasan Flyover Jalan Urip Sumoharjo. Begitu pun dengan enam pintu masuk perbatasan Kota Makassar dengan daerah lainnya.
Yudhiawan menjelaskan seluruh personel tersebut diinstruksikan agar mengutamakan standar pengamanan dalam pencegahan penularan covid-19. Mengacu dalam sistem Operasi Aman Nusa II, personel akan lebih menitikberatkan proses pemantauan hingga pengecekan kondisi kesehatan masyarakat.
Terlebih karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Makassar sudah berakhir. PSBB di Makassar diketahui berakhir pada Jumat (22/5) kemarin, sejak diperpanjang 8 Mei lalu. Berakhirnya PSBB membuat masyarakat akan lebih bebas dalam beraktivitas, khususnya di tempat-tempat ramai.
"Kita tetap menganjurkan ke pihak mal-mal dan pasar-pasar untuk tetap mengikuti protokol kesehatan covid-19. Warga juga yang ingin masuk ke tempat tersebut harus pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," jelas Yudhiawan.
Yudhiawan menambahkan pengamanan jelang lebaran tahun ini hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana petugas juga akan tetap akan memantau arus kendaraan. Dikhawatirkan, penumpukan kendaraan terjadi seiring dengan berakhirnya PSBB.
"Iya, kita berlakukan protokol kesehatan covid-19 karena mereka berkerumun. Jika nekat akan diproses hukum," tegas Yudhiawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (23/5/2020).
Yudhiawan menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga keagamaan, khususnya MUI, NU dan Muhammadiyah. Begitu pun dengan jajaran Kantor Kementerian Agama Sulsel. Ketegasan itu, lanjut Yudhiawan, perlu dilakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan warga yang berpotensi menjadi sumber penularan corona.
"Sudah ada larangan dari MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah Islamiyah, sampai di Depag (Departemen Agama/Kementerian Agama) juga. Karena itu (takbiran keliling) tidak sesuai dengan protokol kesehatan," tegas Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel ini.
Meski demikian, Yudhiawan menyebut pihaknya tetap akan mengutamakan pendekatan persuasif kepada masyarakat. Tindakan tegas sampai ke proses hukum hanya akan dilakukan bila warga itu ngeyel dan mengabaikan kepentingan umum. Hanya saja, tidak dirinci Kapolrestabes soal ancaman sanksi bagi pelanggar.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar mengaku telah menyiapkan pengamanan menjelang lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sebanyak 841 personel disiagakan di 12 kecamatan yang masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Makassar .
Ada tiga wilayah yang menjadi pusat penyiagaan personel yakni Jalan Arif Rate, Jalan Sultan Alauddin dan kawasan Flyover Jalan Urip Sumoharjo. Begitu pun dengan enam pintu masuk perbatasan Kota Makassar dengan daerah lainnya.
Yudhiawan menjelaskan seluruh personel tersebut diinstruksikan agar mengutamakan standar pengamanan dalam pencegahan penularan covid-19. Mengacu dalam sistem Operasi Aman Nusa II, personel akan lebih menitikberatkan proses pemantauan hingga pengecekan kondisi kesehatan masyarakat.
Terlebih karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Makassar sudah berakhir. PSBB di Makassar diketahui berakhir pada Jumat (22/5) kemarin, sejak diperpanjang 8 Mei lalu. Berakhirnya PSBB membuat masyarakat akan lebih bebas dalam beraktivitas, khususnya di tempat-tempat ramai.
"Kita tetap menganjurkan ke pihak mal-mal dan pasar-pasar untuk tetap mengikuti protokol kesehatan covid-19. Warga juga yang ingin masuk ke tempat tersebut harus pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," jelas Yudhiawan.
Yudhiawan menambahkan pengamanan jelang lebaran tahun ini hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Dimana petugas juga akan tetap akan memantau arus kendaraan. Dikhawatirkan, penumpukan kendaraan terjadi seiring dengan berakhirnya PSBB.
(tri)