Mucikari Prostitusi Anak Ini Lancarkan Modus Pacari Korban dan Dijual via MiChat

Senin, 24 Mei 2021 - 00:02 WIB
loading...
Mucikari Prostitusi...
AD (27) dan AP (24) mucikari prostitusi online mempunyai modus dengan terlebih dahulu menjadi anak-anak tersebut sebagai pacar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan AD (27) dan AP (24) mucikari prostitusi online yang melibatkan puluhan anak-anak di bawah umur. Keduanya mempunyai modus dengan terlebih dahulu menjadi anak-anak tersebut sebagai pacar.

Kasubdit 5 Ditreskrium Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, kedua pelaku ini mencari anak-anak di bawah umur dengan cara berkenalan melalui media sosial Facebook, Instagram, Michat. Selanjutnya para gadis-gadis ini diajak bertemu di tempat tongkrongan atau tempat makan.

"Pelaku kemudian menjadikan pacar dan mengajak para korban ini untuk menginap di hotel selama beberapa hari. Selama pelaku dan korban menginap di hotel pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Pujiyarto dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Minggu (23/5/2021).

Kemudian, lanjut Pujiyarto, dua tersangka ini mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dan keduanya bertindak sebagai joki atau pencari tamu. Selanjutnya pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300-500.000 sekali kencan. Baca: Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online 34 Anak di Bawah Umur

Uang dari hasil prostitusi online itu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban."Jadi para korban ini selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp50-100.000 dari setiap tamu," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua mucikari ini akan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Siapa Khalil al-Hayya?...
Siapa Khalil al-Hayya? Pemimpin Baru Hamas yang Dikenal sebagai Tangan Kanan Iran di Gaza
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved