Mucikari Prostitusi Anak Ini Lancarkan Modus Pacari Korban dan Dijual via MiChat

Senin, 24 Mei 2021 - 00:02 WIB
loading...
Mucikari Prostitusi...
AD (27) dan AP (24) mucikari prostitusi online mempunyai modus dengan terlebih dahulu menjadi anak-anak tersebut sebagai pacar.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan AD (27) dan AP (24) mucikari prostitusi online yang melibatkan puluhan anak-anak di bawah umur. Keduanya mempunyai modus dengan terlebih dahulu menjadi anak-anak tersebut sebagai pacar.

Kasubdit 5 Ditreskrium Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto mengatakan, kedua pelaku ini mencari anak-anak di bawah umur dengan cara berkenalan melalui media sosial Facebook, Instagram, Michat. Selanjutnya para gadis-gadis ini diajak bertemu di tempat tongkrongan atau tempat makan.

"Pelaku kemudian menjadikan pacar dan mengajak para korban ini untuk menginap di hotel selama beberapa hari. Selama pelaku dan korban menginap di hotel pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Pujiyarto dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Minggu (23/5/2021).

Kemudian, lanjut Pujiyarto, dua tersangka ini mencari pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, dan keduanya bertindak sebagai joki atau pencari tamu. Selanjutnya pelaku menawarkan korban kepada laki-laki melalui wanita BO (booking online) dengan tarif Rp300-500.000 sekali kencan. Baca: Polda Metro Tetapkan 2 Tersangka Prostitusi Online 34 Anak di Bawah Umur

Uang dari hasil prostitusi online itu digunakan untuk membayar sewa kamar hotel, kebutuhan sehari-hari yang ditanggung oleh korban."Jadi para korban ini selain membayar sewa kamar hotel dan kebutuhan sehari-hari, juga memberikan komisi kepada pelaku sebesar Rp50-100.000 dari setiap tamu," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua mucikari ini akan dijerat dengan pasal berlapis di antaranya eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Surya Saputra Datangi...
Surya Saputra Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan Pencatutan Identitas di Medsos
Rekomendasi
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved