Pemkot Makassar Dinilai Lemah Jaga Sejumlah Aset Daerah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Beralihnya sejumlah aset milik Pemerintah Kota Makassar ke tangan masyarakat, menjadi catatan buruk pemerintah dalam menjaga asetnya.
Kalahnya pemerintah dalam beberapa kali gugatan oleh masyarakat menjadi bukti kongkret buruknya pengawasan terhadap asetnya.
Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis mengatakan, ada dugaan orang dalam yang bermain dengan aset-aset pemkot tersebut, yang sangat jelas memperlemah posisi pemkot dalam memenangkan gugatan. Apalagi persoalan aset tersebut bukan lagi persoalan baru.
"Ini bisa, ada potensi orang dalam yang melemahkan, apalagi banyak aset-aset itu banyak yang dikalah, macam dulu kan di Jalan Merpati itu, Jalan Cendrawasih, itukan asetnya pemkot ," jelasnya.
Hal ini juga dapat ditinjau dari sisi sertifikasi yang masih belum menyentuh seluruh aset yang tercatat.
"Pengadilan kan legal formatnya yang dia lihat, nah ketika mau buat sertifikat kan harus ada alas haknya, ini bisa saja ada yang sengaja hilangkan atau apa," jelasnya.
Bastian mengatakan, satu-satunya solusi yang harus dilakukan adalah mencatat dan mensertifikasi seluruh aset yang ada agar pemkot tak lagi kehilangan aset penting.
"Itukan kalau dilihat dari sisi histori begitu, saya menduga mereka itu sebelum-sebelumnya kalah karena persoalan sertifikasi, " jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Azis Namu juga mengungkapkan hal serupa. Dalam banyak kasus kepemilikan tanah yang sebelumnya telah dicatat sebagai aset pemkot tiba-tiba saja bersertifikat hak milik masyarakat yang menggugat, sehingga hal ini sangat patut dicurigai.
Semisal kasus yang ditangani oleh DPRD beberapa waktu lalu yaitu Fasum Tello, hingga yang paling baru adalah kantor milik Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam kasus yang sama mereka memiliki sertifikat yang sah, sementara asetnya jelas tercatat sebagai milik pemkot.
Azis mendesak pemkot untuk menyelidiki hal ini secara mendalam, termasuk memeriksa oknum dalam untuk memastikan seluruhnya bersih.
"Ini kalau ada yang begini harus ditindak tegas, ini perlu diselidiki oleh pemerintah kota siapa yang bermain. Walikota dan instansi terkait ini harus ambil tindakan, nda boleh dibiarkan," jelasnya.
Kalahnya pemerintah dalam beberapa kali gugatan oleh masyarakat menjadi bukti kongkret buruknya pengawasan terhadap asetnya.
Pengamat Keuangan Negara Bastian Lubis mengatakan, ada dugaan orang dalam yang bermain dengan aset-aset pemkot tersebut, yang sangat jelas memperlemah posisi pemkot dalam memenangkan gugatan. Apalagi persoalan aset tersebut bukan lagi persoalan baru.
"Ini bisa, ada potensi orang dalam yang melemahkan, apalagi banyak aset-aset itu banyak yang dikalah, macam dulu kan di Jalan Merpati itu, Jalan Cendrawasih, itukan asetnya pemkot ," jelasnya.
Hal ini juga dapat ditinjau dari sisi sertifikasi yang masih belum menyentuh seluruh aset yang tercatat.
"Pengadilan kan legal formatnya yang dia lihat, nah ketika mau buat sertifikat kan harus ada alas haknya, ini bisa saja ada yang sengaja hilangkan atau apa," jelasnya.
Bastian mengatakan, satu-satunya solusi yang harus dilakukan adalah mencatat dan mensertifikasi seluruh aset yang ada agar pemkot tak lagi kehilangan aset penting.
"Itukan kalau dilihat dari sisi histori begitu, saya menduga mereka itu sebelum-sebelumnya kalah karena persoalan sertifikasi, " jelasnya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar Abdul Azis Namu juga mengungkapkan hal serupa. Dalam banyak kasus kepemilikan tanah yang sebelumnya telah dicatat sebagai aset pemkot tiba-tiba saja bersertifikat hak milik masyarakat yang menggugat, sehingga hal ini sangat patut dicurigai.
Semisal kasus yang ditangani oleh DPRD beberapa waktu lalu yaitu Fasum Tello, hingga yang paling baru adalah kantor milik Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam kasus yang sama mereka memiliki sertifikat yang sah, sementara asetnya jelas tercatat sebagai milik pemkot.
Azis mendesak pemkot untuk menyelidiki hal ini secara mendalam, termasuk memeriksa oknum dalam untuk memastikan seluruhnya bersih.
"Ini kalau ada yang begini harus ditindak tegas, ini perlu diselidiki oleh pemerintah kota siapa yang bermain. Walikota dan instansi terkait ini harus ambil tindakan, nda boleh dibiarkan," jelasnya.
(agn)