Tarik Motor Akibat Kredit Macet, Pegawai Leasing di Tuban Dikeroyok dan Disekap
Minggu, 23 Mei 2021 - 09:24 WIB
loading...
A
A
A
Di hadapan petugas penyidik Polres Tuban, pelaku mengaku nekat menyekap dan mengeroyok korban lantaran terbawa emosi setelah sepeda motornya secara tiba-tiba diambil oleh pegawai lembaga pemberi kredit.
Baca juga: Sembunyikan Sabu 0,5 Kg di Dalam Anus, 2 Remaja Diringkus Polda NTB
Kasatreskrim Polres Tiban, AKP Adhi Makayasa mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dan penyekapan .
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 e KUHP, tentang perampasan kemerdekaan dan kekerasan. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Saat ini pelaku kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
Baca juga: Sembunyikan Sabu 0,5 Kg di Dalam Anus, 2 Remaja Diringkus Polda NTB
Kasatreskrim Polres Tiban, AKP Adhi Makayasa mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana melakukan kekerasan dan penyekapan .
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 1 e KUHP, tentang perampasan kemerdekaan dan kekerasan. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. Saat ini pelaku kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya.
(eyt)
Lihat Juga :