4 Pengacara Dampingi Korban Dugaan Pengancaman di Grand Center Point
Sabtu, 23 Mei 2020 - 15:00 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa hukum pelapor, Andi Yusuf, SH menyebut, pelaku ZH bisa dijerat pidana ancaman dengan kekerasan yakni pasal 335. "Klien kami bernama Wahyuni diancam mau dipukul," tutur Andi.
Ia mengatakan, sebelumnya terjadi perdebatan antara salah seorang pemilik rumah susun apartemen Grand Center Point, Imam Subakri dengan ZH. Tiba-tiba, salah satu security Apartemen Center Point bernama M Rohadi mencekik dan menarik leher Imam Subakri.
Kemudian, korban Wahyuni sedang cekcok mulut dengan vendor security soal pembayaran gaji yang sempat terlambat. "Kemudian klien kami merasa diancam oleh ZH dengan perkataan "Apa kamu mau di tabok rame-rame atau mau kamu saya pukul," jelas Andi.
Konflik ini juga ditenggarai saat pembahasan soal pembayaran gaji security yang berlangsung di Tower D, Lantai I, Apartemen Center Point pada Senin 11 Mei 2020 siang.
Ia mengatakan, sebelumnya terjadi perdebatan antara salah seorang pemilik rumah susun apartemen Grand Center Point, Imam Subakri dengan ZH. Tiba-tiba, salah satu security Apartemen Center Point bernama M Rohadi mencekik dan menarik leher Imam Subakri.
Kemudian, korban Wahyuni sedang cekcok mulut dengan vendor security soal pembayaran gaji yang sempat terlambat. "Kemudian klien kami merasa diancam oleh ZH dengan perkataan "Apa kamu mau di tabok rame-rame atau mau kamu saya pukul," jelas Andi.
Konflik ini juga ditenggarai saat pembahasan soal pembayaran gaji security yang berlangsung di Tower D, Lantai I, Apartemen Center Point pada Senin 11 Mei 2020 siang.
(mhd)
Lihat Juga :