Saat Tidur Pulas, Pencuri di Tomohon Ini Diciduk Polisi

Sabtu, 22 Mei 2021 - 21:21 WIB
loading...
Saat Tidur Pulas, Pencuri di Tomohon Ini Diciduk Polisi
JP (18), pelaku pencurian di rumah Ferry Theodorus Pondaag (48), warga Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon pada Minggu (16/5/2021) dini hari lalu berhasil diciduk
A A A
TOMOHON - JP (18), pelaku pencurian di rumah Ferry Theodorus Pondaag (48), warga Kelurahan Kakaskasen Dua, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon pada Minggu (16/5/2021) dini hari lalu berhasil diciduk Tim URC Totosik Polres Tomohon saat sedang tertidur pulas di tempat persembunyiannya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban di Polres Tomohon dua hari usai kejadian.

Baca juga: Kapolres: Anak Danramil Ditemukan Tewas Masih Pakai Earphone dengan Kondisi Ponsel Dicas

"Tim Totosik merespon laporan tersebut dengan melakukan pengejaran. Pelaku diketahui sering berpindah lokasi persembunyian," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (22/5/2021).

Pelakunya JP, warga Kelurahan Kakaskasen Satu, Kota Tomohon ini ternyata masih ada hubungan kekeluargaan dengan korban dan sudah dua kali melakukan pencurian di tempat yang sama.

"Informasi diperoleh menyebutkan, ternyata awal Mei lalu pelaku juga melakukan pencurian di TKP yang sama. Saat itu pelaku mencuri satu buah hand phone Realmi warna biru dan satu pucuk senapan angin," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga: Bangkalan Gempar! Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diduga Terlibat Penembakan Warga Hingga Tewas

Pada aksinya yang kedua ini, pelaku masuk rumah korban lalu mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja ruang tamu, dan juga satu buah hand phone Samsung A2 warna hitam yang sedang di-charge.

Selanjutnya, pelaku menyalakan sepeda motor Suzuki Skydrive DB 3828 MP warna putih yang terparkir di samping rumah korban. Setelah itu pelaku bersembunyi di rumah temannya di Kakaskasen Satu. Pagi harinya, pelaku melarikan diri ke Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa.

"Kemudian pada Jumat pagi pelaku kembali ke Tomohon dan menginap di rumah temannya hingga ditangkap petugas pada Sabtu (22/5/2021) dini hari, saat tertidur pulas," Kombes Pol Jules Abraham Abast

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan hand phone Samsung A2 warna hitam milik korban. Sepeda motor didapati di area perkebunan Walian. Kemudian hand phone Samsung A2 disita dari seorang pria yang sempat membelinya dengan harga Rp250 ribu.

Sedangkan hand phone Realmi warna biru, dicuri oleh teman pelaku yang identitasnya sudah diketahui. Dan untuk senapan angin, telah dijual pelaku melalui media sosial, yang identitas pembelinya juga sudah dikantongi petugas.

“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini masih dikembangkan guna mencari barang bukti maupun pelaku lainnya,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4081 seconds (0.1#10.140)