Kebijakan Mutasi Aneh di Simalungun Diduga untuk Menjebak Bupati RHS
Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Dia menambahkan penugasan pejabat pelaksana tugas di Bidang Dikdas dan Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun sudah menyalahi aturan, karena pejabat defenitifnya tidak berhalangan. Namun oleh BKPPD tetap diproses, sehingga menimbulkan kesan Bupati Radiapoh H Sinaga dibiarkan melakukan kebijakan yang menyimpang.
Sihite menambahkan jika memang harus menabrak aturan, pejabat yang bersangkutan diganti atau mutasi saja dengan penilaian dianggap tidak mampu, jadi tidak perlu akal-akalan seolah-olah tidak terjadi mutasi, namun tetap saja melanggar aturan yang ada. Baca juga: Hadapi Gempuran Covid-19, Warga India Percaya Kotoran Sapi Lebih Manjur dari Vaksin
"Saya menilai model mutasi pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, satu-satunya di Indonesia, pejabat defentif ditugaskan sebagai pelaksana tugas di dinas lain dan di jabatan defenitifnya ditugaskan lagi pejabat pelaksana tugas," ujar Sihite.
Sebelumnya dua pejabat Eselon III setingkat kepala bidang di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun digeser oleh Bupati Radiapoh H Sinaga dan menempatkannya sebagai pejabat pelaksana tugas di BKPPD dan Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian ditempatkan pelaksana tugas di jabatan yang ditempati kedua pejabat itu.
Sihite menambahkan jika memang harus menabrak aturan, pejabat yang bersangkutan diganti atau mutasi saja dengan penilaian dianggap tidak mampu, jadi tidak perlu akal-akalan seolah-olah tidak terjadi mutasi, namun tetap saja melanggar aturan yang ada. Baca juga: Hadapi Gempuran Covid-19, Warga India Percaya Kotoran Sapi Lebih Manjur dari Vaksin
"Saya menilai model mutasi pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, satu-satunya di Indonesia, pejabat defentif ditugaskan sebagai pelaksana tugas di dinas lain dan di jabatan defenitifnya ditugaskan lagi pejabat pelaksana tugas," ujar Sihite.
Sebelumnya dua pejabat Eselon III setingkat kepala bidang di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun digeser oleh Bupati Radiapoh H Sinaga dan menempatkannya sebagai pejabat pelaksana tugas di BKPPD dan Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian ditempatkan pelaksana tugas di jabatan yang ditempati kedua pejabat itu.
(don)
Lihat Juga :