Kebijakan Mutasi Aneh di Simalungun Diduga untuk Menjebak Bupati RHS

Sabtu, 22 Mei 2021 - 13:34 WIB
loading...
Kebijakan Mutasi Aneh...
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga memimpin apel perdana usai dilantik.(Sindonews.com/Ist)
A A A
SIMALUNGUN - Terkait mutas i 'aneh' sejumlah pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, diduga sengaja dilakukan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk menjebak Bupati Radiapoh H Sinaga.

Pasalnya menurut Direktur Eksekutif Institute Law of Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, M.Si, dalam mutasi pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, kepala BKPPD Jamesrin Saragih, tidak memberikan masukan kepada bupati Radiapoh H Sinaga bahwa penugasan pejabat pelaksana tugas boleh dilakukan jika pejabat defenitif berhalangan tetap atau dalam waktu lama.

Sehingga dua pejabat defenitif di Dinas Pendidikan Pemkab Simungun, yaitu Kepala Bidang SMP Lusman Siagian dan Kepala Bidang Dikdas J Lingga Damanik ditugaskan ke BKPPD dan Dinas Lingkungan Hidup sebagai pelaksana tugas (Plt) Eselon III. Baca juga: Menjabat Hitungan Bulan, Bupati Radiapoh Sudah Mau Berhutang Rp500 Miliar ke PT SMI

Kemudian pada jabatan defenitif keduanya ditugaskan lagi dua pejabat pelaksana tugas, padahal kedua pejabat defenitif tidak berhalangan, karena ditugaskan ke dinas lain sebagai pejabat Eselon III." Jika pada jabatan defenitif bidang SMP dan Dikdas Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun tidak ditugaskan pejabat pelaksana tugas tidak masalah, karena penempatannya bukan karena terjadi kekosongan atau pejabat defenitifnya berhalangan," ujar Sihite.

Kepala BKPPD seharusnya memberikan saran kepada Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga, bahwa penugasan pejabat defenitif Eselon III di Dinas Pendidikan sebagai pelaksana tugas (Plt) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. "Kemudian menempatkan pejabat pelaksana tugas pada jabatan yang diduduki pejabat defenitif tersebut, sudah menyalahi Undang-undang Administrasi Pemerintahan nomor 30 tahun 2014," ujar Sihite.

Dia menambahkan penugasan pejabat pelaksana tugas di Bidang Dikdas dan Bidang SMP Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun sudah menyalahi aturan, karena pejabat defenitifnya tidak berhalangan. Namun oleh BKPPD tetap diproses, sehingga menimbulkan kesan Bupati Radiapoh H Sinaga dibiarkan melakukan kebijakan yang menyimpang.

Sihite menambahkan jika memang harus menabrak aturan, pejabat yang bersangkutan diganti atau mutasi saja dengan penilaian dianggap tidak mampu, jadi tidak perlu akal-akalan seolah-olah tidak terjadi mutasi, namun tetap saja melanggar aturan yang ada. Baca juga: Hadapi Gempuran Covid-19, Warga India Percaya Kotoran Sapi Lebih Manjur dari Vaksin

"Saya menilai model mutasi pejabat di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun, satu-satunya di Indonesia, pejabat defentif ditugaskan sebagai pelaksana tugas di dinas lain dan di jabatan defenitifnya ditugaskan lagi pejabat pelaksana tugas," ujar Sihite.

Sebelumnya dua pejabat Eselon III setingkat kepala bidang di Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun digeser oleh Bupati Radiapoh H Sinaga dan menempatkannya sebagai pejabat pelaksana tugas di BKPPD dan Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian ditempatkan pelaksana tugas di jabatan yang ditempati kedua pejabat itu.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Prabowo Apresiasi Penanganan...
Prabowo Apresiasi Penanganan Bencana di Sumut: Sebagian Besar Sudah Mengalami Perbaikan
Mutasi Polri, Jenderal...
Mutasi Polri, Jenderal Sigit Tunjuk 6 Polwan Jadi Kapolres
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota...
BNPB: 2 dari 18 Kabupaten/Kota di Sumut Masih Terisolasi
BMKG Ingatkan Cuaca...
BMKG Ingatkan Cuaca Sumut Masih Dinamis: Waspada, Jangan Panik
Banjir Rendam Lapas...
Banjir Rendam Lapas di Sumut, Dirjenpas Cek Lokasi Terdampak
Digugat Pegawai ke PTUN...
Digugat Pegawai ke PTUN Jakarta, Menteri HAM Natalius Pigai Akhirnya Buka Suara
Pegawai Kementerian...
Pegawai Kementerian HAM Gugat SK Mutasi yang Diteken Menteri Natalius Pigai
Kapolri Mutasi 54 Personel,...
Kapolri Mutasi 54 Personel, 3 Kapolres Didemosi
Rekomendasi
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved