Hamili Pacar dan Diaborsi di Kamar Mandi, Pemuda Ini Jadi Tersangka
Sabtu, 22 Mei 2021 - 11:52 WIB
loading...
Penyidik memeriksa tersangka kasus persetubuhan terhadap anak berinisial M (22) di Mapolres Magelang. Foto/SINDOnews/Angga Rosa
A
A
A
MAGELANG - Penyidik Polres Magelang menetapkan pria berinisial M (22) warga Desa Munggangsari, Kecamatan Kaliangkrik sebagai tersangka perkara persetubuhan terhadap anak. M adalah pacar pelaku aborsi di kamar mandi Apotik Falensia Tempuran Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan TA (17) warga Kaliangkrik.
Baca juga: Aliran Sesat Gemparkan Cianjur, Anggotanya Tak Diwajibkan Salat dan Puasa
Penetapan M sebagai tersangka perkara. tersebut, merupakan pengembangan dari kasus aborsi yang dilakukan TA. Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kerusakan Gempa Blitar Meluas, Ini Penampakan Kondisi Tujuh Kecamatan
Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin menjelaskan, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan tndak pidana persetubuhan terhadap anak, yakni TA (pelaku aborsi).
Baca juga: Aliran Sesat Gemparkan Cianjur, Anggotanya Tak Diwajibkan Salat dan Puasa
Penetapan M sebagai tersangka perkara. tersebut, merupakan pengembangan dari kasus aborsi yang dilakukan TA. Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. M terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kerusakan Gempa Blitar Meluas, Ini Penampakan Kondisi Tujuh Kecamatan
Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin menjelaskan, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan tndak pidana persetubuhan terhadap anak, yakni TA (pelaku aborsi).
Lihat Juga :