Ayahnya Dihukum Karena Pencabulan, Anak Kepala Sekolah Ini Laporkan Jaksa dan Hakim
Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:42 WIB
loading...
Asad Ulul Albab (tengah), anak dari terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual di Bangkalan, melaporkan jaksa penuntut umum ke Kejati Jatim. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Bangkalan, dan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, dilaporkan ke Kejakasaan Tinggi (kejati) Jatim, dan Komisi Yudisial (KY) oleh As'ad Ulul Albab, anak seorang terdakwa kasus pencabulan .
Baca juga: Tak Terima Ayahnya Dihukum Akibat Pencabulan, Sang Anak Mengadu ke Polda Jatim
Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya mengatakan, pihaknya mendampingi Ulul ke Kejati Jatim, dalam rangka melaporkan JPU Kejari Bangkalan, karena dianggap tak rasional saat melakukan penuntutan kasus yang mendera terdakwa Muhmidun Syukur.
Dia menyebut, banyak kejanggalan yang pada akhirnya membuat terdakwa justru divonis bersalah oleh PN Bangkalan. "Kita melaporkan JPU yang menyidangkan kasus ini ke Kejati Jatim. Karena kita menganggap, jaksa saat itu tidak sesuai fakta," tegasnya, bersama Ketua JPKP Nasional DPD Jatim, Hakim Abdul Kadir.
Baca juga: Tak Terima Ayahnya Dihukum Akibat Pencabulan, Sang Anak Mengadu ke Polda Jatim
Tim Advokasi JPKP Nasional DPD Jatim, Christofer Chandra Yahya mengatakan, pihaknya mendampingi Ulul ke Kejati Jatim, dalam rangka melaporkan JPU Kejari Bangkalan, karena dianggap tak rasional saat melakukan penuntutan kasus yang mendera terdakwa Muhmidun Syukur.
Dia menyebut, banyak kejanggalan yang pada akhirnya membuat terdakwa justru divonis bersalah oleh PN Bangkalan. "Kita melaporkan JPU yang menyidangkan kasus ini ke Kejati Jatim. Karena kita menganggap, jaksa saat itu tidak sesuai fakta," tegasnya, bersama Ketua JPKP Nasional DPD Jatim, Hakim Abdul Kadir.
Lihat Juga :