Lima Galian C Ilegal di Kerinci Disegel, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Sabtu, 22 Mei 2021 - 06:22 WIB
loading...
Lima Galian C Ilegal di Kerinci Disegel, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kasus galian C ilegal di Kerinci terus berlanjut. Pasalnya, 6 lokasi galian C ilegal telah dipasang police line pada Kamis (20/5). Foto SINDOnews
A A A
KERINCI - Kasus galian C ilegal di Kerinci terus berlanjut. Pasalnya, 6 lokasi galian C ilegal telah dipasang police line pada Kamis (20/05/2021). Bahkan belum lama ini, Bareskrim Polri turun langsung ke 6 lokasi tambang galian C ilegal yang merusak lingkungan alam di Bumi Sakti Alam Kerinci.

Ada 6 lokasi tambang yang diproses oleh Mabes Polri. Dimana Satu dilimpahkan ke Polda Jambi dan 5 lokasi tambang dilimpahkan penanganannya ke Polres Kerinci.

Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci IPTU Edimardi Siswoyo mengatakan, 5 lokasi galian C telah diberi garis polisi. Dan saksi-saksi juga telah diperiksa penyidik."Lebih kurang 20 orang saksi sudah diperiksa, status sudah dinaikan ke penyidikan,” ungkap Edimardi, Jumat (21/05/2021).

Ditanya apakah sudah ditetapkan tersangka terkait kasus galian C ilegal tersebut? Menurut Kasat Reskrim, pihaknya terlebih dahulu akan menggelar perkara. “Satu atau dua minggu lagi sudah ditetapkan tersangka,” tandasnya. Baca juga: Tragis! Bocah Kakak Beradik Meregang Nyawa di Lubang Tambang Galian C

Dari informasi yang berhasil dihimpun, aparat kepolisian sudah menyegel lokasi galian C. Ada lima galian C yang sudah diberi police line. Satu di antaranya galian C milik Pak Andeng di Desa Lubuk Nagodang, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci. Dan lima lokasi berada di Kecamatan Gunung Kerinci yaitu, Roli, Doni, Muklis, Angga, Hardi dan Pak Tiwi.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2211 seconds (0.1#10.140)